Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Bersorak-Sorak Dan Bertepuk Tangan Di Dalam Pesta
Senin, 18 Januari 10


Pertanyaan :

Di dalam pesta dan kesempatan-kesenpatan yang penuh dengan kegembiraan kaum wanita biasa bersorak-sorai dan bertepuk tangan di saat mempelai berdiri. Bagaimana pandangan ajaran Islam terhadap hal ini ?


Jawaban :

Suara-suara teriakan itu tidak boleh, karena perempuan itu tidak boleh mengeraskan suara. Suaranya adalah aurat bagi laki-laki. Maka dari itu perempuan dilarang mengumandangkan adzan dan dilarang mengeraskan suaranya di dalam bertalbiyah (ketika ihram). Mereka boleh mengucapkan selamat kepada mempelai wanita di saat ia datang, memohon berkah, memberi salam dan do’a restu bagi kedua mempelai agar diberi kebaikan dan kebahagiaan abadi dengan tidak mengeraskan suara, tidak bersorak-sorai dan tidak pula bertepuk tangan, sekalipun untuk mengungkapkan rasa kagum dan senang. Tepuk tangan yang boleh bagi wanita adalah di saat diperlukan, yaitu ketika ingin mengingatkan kaum laki-laki atau imam di saat shalat. Wallahu a’lam, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

[Diucapkan dan didektekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 480, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1139