Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menuduh Orang Lain Lalu Tidak Menarik Tuduhannya Setelah Tidak Terbukti
Kamis, 24 Desember 09

Pertanyaan :

Ada seseorang yang melontarkan suatu tuduhan kepada orang lain, ketika diminta menunjukkan bukti tuduhan yang dilontarkannya kepada tertuduh, ternyata posisinya lemah, namun ia tidak menarik tuduhannya karena takut dikoreksi dan dicela serta kehilangan pekerjaan. Bagaimana hukum perbuatan itu ?


Jawaban :

Hendaknya ia bertaubat dari tuduhan dan kezhaliman tersebut, dan hendaknya merehabilitasi nama baik saudaranya yang telah ia tuduh serta meminta maaf dan minta kerelaannya, karena ia telah menuduhnya hanya berdasarkan dugaan, yang mana dugaan itu adalah ucapan yang sangat dusta, atau hanya karena mendengar bukti tuduhan dari orang lain tanpa mengecek lebih dulu. Jika memang ia benar dalam tuduhannya, sebaiknya anda menasehatinya secara tersembunyi dan menerangkan kesalahannya, mudah-mudahan ia bertaubat atau meminta maaf jika kenyataannya memang demikian. Wallahu’alam.

[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 546, cet: Darul Haq Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1121