Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM MENGIKLANKAN SEKOLAH DAN PROYEK BISNIS DI DALAM MASJID
Rabu, 23 Desember 09
Pertanyaan:

Bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru, panitia penerimaan siswa baru sekolah swasta bersemangat untuk mengiklankan sekolahnya di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam cara. Dan di antara salah satu cara tersebut adalah membagikan buletin iklan, yang menjelaskan program sekolah, keunggulannya dan biaya sekolah. Mereka bersaing dan berlomba-lomba dalam hal ini, demi mendapatkan siswa terbanyak.Sampai-sampai sebagian mereka membagi buletin tersebut di dalam masjid, baik masjid Jami’ (yang digunakan untuk shalat jum’at) ataupun yang bukan Jami’. Yang mana mereka meletakkan buletin-buletin tersebut di rak-rak yang dikhususkan untuk menaruh al-Quran, atau ditempel pada papan pengumuman di masjid atau di samping pintu-pintu masjid bagian dalam. Apa hukum perbuatan semacam ini dan apa nasehat anda bagi orang yang menemukan buletin seperti ini di dalam masjid?

Jawaban :

Tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat untuk menampilkan selebaran dan iklan perdagangan, baik yang diiklankan itu berupa sekolah yayasan komersial ataupun yang selainnya. Karena masjid hanya dibangun untuk ibadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, belajar mengajar, membaca al-Quran dan yang semisalnya dari urusan-urusan agama.

Adapun penggunaan masjid untuk hal-hal yang disebutkan dalam soal dan memanfaatkannya-karena manusia di dalamnya-untuk menaruh buletin dan iklan di dalam masjid, maka itu tidak boleh, dan bukan termasuk bagian dari agama. Maka hendaknya membersihkan masjid dari hal semacam ini, dan menjaga kehormatannya serta bersungguh-sungguh untuk tidak menyibukkan manusia dengan apa-apa yang bisa memalingkan mereka dari ibadah kepada Allah, atau mengganggu sholat manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا {18}

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.(QS. Al-Jin: 18)

Dan juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لاأربح الله تجارتك (رواه النسائي والترمذي وحسنه

“Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di dalam masjid maka katakanlah:”Semoga Allah tidak memberi untung kepada jual beli kalian’.”(HR. an-Nasaai dan Tirmidzi dan beliau menghasankannya)

Dan memajang iklan termasuk jual beli.
Wabillahi at-Taufiq Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyinaa Muhammadin Wa Aalihi wa Shahbihi Wasallam

Lajnah Daimah Lil Buhuts Wa al-Iftaa (Syaikh Ibnu Baz, Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Abdullah al-Ghudayan, Shalih al-Fauzan, Bakr Abu Zaid rahimahumullah )
Oleh: Abu Yusuf Sujono.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1120