Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Wanita Memakai Celana Jeans
Jumat, 29 Mei 09

Tanya:

“Bagaimana hukum memakai celana jeans bagi seorang wanita muslimah?

Jawab:

“Memakai celana panjang bagi wanita muslimah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik dipakai ketika sendirian, di hadapan kaum wanita atau di depan suaminya, kecuali di dalam kamar yang terkunci serta hanya bersama suaminya, sedangkan memakainya di luar kamar, maka hal itu tidak diperbolehkan karena menampakkan lekuk-lekuk tubuh. Tidak selayaknya wanita muslimah membiasakan diri memakai pakaian tersebut karena akan menjadi kebiasaannya. Jika telah merasa senang memakainya, maka tidak boleh memakainya lagi dan harus meninggalkannya seketika itu juga”.
Fatwa Ibnu Jibrin (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3)

Catatan penting;

Memakai celana panjang bagi perempuan merupakan perbuatan menyerupai laki-laki yang dilarang di dalam Islam yang akan mendatangkan laknat sebagai mana dalam hadits


عن ابن أبي مليكة قال قيل لعائشة رضي الله عنها: إن امرأة تلبس النعل فقالت لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجلة من النساء

Dari Ibnu Abi Mulaikah dia berkata ; “dikatakan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha sesungguhnya ada seorang perempuan mengenakan sandal (khusus laki-laki), maka dia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat (ar-Rajalah) yang menyerupai laki-laki dari kalangan perempuan”. (HR. Abu Daud, Bab Libasun-Nisa berkata Syaikh al-Albani:” Hadist ini shahih”.)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1083