Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Batasan Melihat Calon Istri
Kamis, 21 Mei 09


Tanya:

Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya.

Jawab:

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuanan itu melihatnya, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih antara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua telapak tangannya serta kepalanya maka tidaklah mengapa.

Sebagian Ahli Ilmu (ulama) berpendapat: Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak apa pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya berdasrkan hadist di atas.

Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “


áÇ íÎáæä ÑÌá ÈÇ ãÑÃÉ ÅáÇ æ ãÚåÇ Ðæ ãÍÑã

“Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya”.(HR.Muttafaqun ‘alaih)


áÇ íÎáæä ÑÌá ÈÇãÑÃÉ ÅáÇ ßÇä ËÇáËåãÇ ÇáÔíØÇä.

“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah syaithan.” (HR. At-Turmudzi dan Ahmad)

Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi : 136 dan 137, Fatwa Ibnu Baz (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 hal 398-399)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1081