Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menerangi Makam-Makam Para wali dan Bernadzar Di Sana
Senin, 18 Mei 09

Tanya

Apakah hukum Menerangi para wali makam-makam para wali dan bernadzar di sana?

Jawab:

Menerangi makam-makam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya adalah kuburan mereka, maka melakukannya ini adalah diharamkan, terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karena menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,


ãä äÐÑ Ãä íØíÚ Çááå ÝáíØÚå æ ãä äÐÑ Ãä íÚÕíå ÝáÇ íÚÕå

“Barangsiapa yang bernadzar untuk menta’ati Allah, maka ta’atilah Dia dan barangsiapa yang bernadzar untuk maksiat kepada-Nya, maka janganlah melakukan hal itu (berbuat maksiat kepada-Nya). (HR. al-Bukhari)

Dia Tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?

Disini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a’lam.

Kumpulan Fatwa tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 28. (Fatwa-Fatwa terkini jilid 1 hal 81-82)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1080