Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memakai Benda Yang Dilapisi Emas, Bolehkah?
Kamis, 07 Februari 08

TANYA

Aku mendapat hadiah sebuah jam tangan yang dilapisi dengan emas 18 karat pada beberapa bagiannya; yaitu di sekeliling kaca, dua sisinya dan pada pengunci rantainya. Bagaimana hukum memakainya?

JAWAB

Jam tangan tersebut tidak boleh dipakai bagi kaum laki-laki karena dilapisi emas, tetapi diperbolehkan bagi wanita karena dikategorikan sebagai gelang sehingga ia boleh memakainya. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Syaikh Ibn Jibrin, al-Lu'lu' al-Makin, hal. 195. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1037