Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Membuat/Memahat Patung, Bolehkah?
Kamis, 10 Januari 08

TANYA:

Apa hukum membuat patung? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.

JAWAB:

Membuat patung yang memiliki bentuk, jika patung itu adalah patung dari sesuatu yang bernyawa, maka hal itu haram dan tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menegaskan hal itu dan melaknat para pembuat gambar, juga ditegaskan dengan hadits dari beliau, bahwa beliau bersabda,

قَالَ اللهُ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ يَخْلُقُ خَلْقاً كَخَلْقِيْ


Allah ta'ala berfirman dalam hadits qudsi, 'Dan siapa yang lebih sesat dari orang yang menciptakan makhluk seperti makhluk ciptaanKu'”( Al-Bukhari dalam bab at-Tauhid (7559); Muslim dalam al-Libas (2111))

Maka hal itu diharamkan. Jika patung-patung itu tidak berbentuk makhluk yang bernyawa, maka hal itu diperbolehkan, dan diperbolehkan juga untuk mencari nafkah dengan membuat patung-patung yang demikian. Karena hal itu (membuat patung yang tidak berbentuk makhluk bernyawa) termasuk pada perbuatan yang mubah (diperbolehkan). Semoga Allah memberi petunjuk.

(SUMBER: Risalah Shifat Shalatin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hal. 28, Ibn Utsaimin. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1034