Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?
Selasa, 11 Desember 07

TANYA:

Bolehkah berkurban untuk mayit?

JAWAB:

Pada prinsipnya (menurut hukum asal), kaum Muslimin bersepakat atas disyariatkannya berkurban, dan boleh berkurban untuk mayit berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dengan tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR.Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan al-Bukhari di dalam kitabnya, al-Adab al-Mufrad) dari Abu Hurairah ra.

Dan menyembelih kurban untuknya (mayit) termasuk sedekah jariah, karena implikasinya bermanfaat bagi si pengurban, mayit dan orang lain selain mereka berdua. Wabillah at-Taufiq.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, Wa Alihi Wa Shahbih Wa Sallam

(Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah Li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wa al-Ifta` [Komisi Fatawa Arab Saudi, semacam MUI], jld.XI, hal.417-418, no.1474)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1031