Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

LOYAL KEPADA ORANG-ORANG BERIMAN

Seorang pengusaha muslim meskipun sudah melanglang buana ke seluruh penjuru bumi, dan sudah menguasai barat dan timur dengan usaha yang dijalaninya, namun ia tetap bagian dari umat Islam juga. Ia tetap harus mengusung dalam hatinya loyalitas, kecintaan dan pembelaan terhadap umat ini. Ia tetap menjadi juru nasihat bagi umat Islam, tetap mencintai kebaikannya, tidak menyokong musuh umat atas umat itu. Sehingga dalam melakukan usahnya ia tidak akan bekerjasama dengan musuh-musuh Allah melakukan hal-hal yang membahayakan umat Islam. Dalam melakukan segala sikapnya, ia selalu bertolak dari dasar keyakinan yang kokoh, yang lebih besar daripada uang dan lebih mengakar daripada gunung. Keyakinan itu mencanangkan dalam hatinya sikap al-Wala (loyalitas) dan al-Bara (sikap antipati). Akar keyakinan itu semakin diperdalam oleh puluhan nash diriwayatkan berkaitan dengan persoalan ini.

Berdasarkan semua penjelasan sebelumnya, seorang pengusaha muslim tidak berhak mengadakan hubungan bisnis dengan pihak yang jelas-jelas memaklumkan perang terhadap Islam dan jelas-jelas pula menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam.

Seorang usahawan muslim tidak boleh mengadakan usaha penjualan daging rusak atau makanan yang sudah kadaluwarsa, hanya karena mengejar keuntungan dunia yang didapatkannya dari jalan penuh dosa tersebut. Perbuatan itu termasuk pengkhianatan terhadap umat Islam dan termasuk bentuk sokongan terhadap musuh umat yang tidak mungkin berjalan seiring dengan keimanan sama sekali.

Seorang usahawan muslim juga tidak akan ikut andil dalam berbagai kegiatan yang secara tidak langsung dapat menguatkan barisan pihak tersebut dalam menekan kaum muslimin. Seperti perdagangan senjata dan sejenisnya. Karena itu termasuk bentuk menolong kaum musyrikin memerangi umat Islam, atau menjadi-kan mereka sebagai teman akrab membelakangi kaum muslimin. Keharaman perbuatan itu terbukti dalam banyak dalil-dalil yang tegas dan pasti.

Allah berfirman:

áóÇ íóÊóøÎöÐö ÇáúãõÄúãöäõæäó ÇáúßóÇÝöÑöíäó ÃóæúáöíóÇÁó ãöäú Ïõæäö ÇáúãõÄúãöäöíäó æóãóäú íóÝúÚóáú Ðóáößó ÝóáóíúÓó ãöäó Çááóøåö Ýöí ÔóíúÁò ÅöáóøÇ Ãóäú ÊóÊóøÞõæÇ ãöäúåõãú ÊõÞóÇÉð [Âá ÚãÑÇä : 28]


"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang-siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. " (Ali Imran: 28).

Allah juga berfirman:

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂãóäõæÇ áóÇ ÊóÊóøÎöÐõæÇ ÚóÏõæöøí æóÚóÏõæóøßõãú ÃóæúáöíóÇÁó ÊõáúÞõæäó Åöáóíúåöãú ÈöÇáúãóæóÏóøÉö æóÞóÏú ßóÝóÑõæÇ ÈöãóÇ ÌóÇÁóßõãú ãöäó ÇáúÍóÞöø [ÇáããÊÍäÉ : 1]


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (Al-Mumtahanah: 1).
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001