Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kegelapan Kezhaliman

Senin, 07 Januari 19

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Kezhaliman secara mutlak adalah mengambil sesuatu yang seseorang tidak berhak mengambilnya baik berupa harta, jiwa, ataupun kehormatan. (Mafatih Daar as-Sa’adah, 2/107). Hukumnya diharamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zhalim, akan Kami masukkan dia ke dalam Neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (Qs. An-Nisa: 30).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, "Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman dari melakukan tindakan memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yakni, dengan berbagai macam cara yang tidak disyariatkan, seperti praktek riba, judi, atau yang lainnya… dan barangsiapa sengaja melanggar sesuatu yang dilarang Allah secara zhalim, yakni, ia mengetahui akan keharaman hal tersebut. Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka… Ini merupakan warning dan ancaman yang keras, oleh karena itu, hendaklah setiap orang yang berakal sehat, menggunakan pendengarannya sedang dia menyaksikan waspada dari hal tersebut." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/480).

Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah, "Segala amal yang diperintahkan untuk dikerjakan maka diharuskan untuk dilakukan secara adil. Maka, keadilan itu diwujudkan dalam segala amal perbuatan. Sedangkan kezhaliman itu terlarang secara mutlak, oleh karena itu syariat dan jalan hidup terbaik datang untuk mewujudkan semua ini dan menyempurnakannya. Oleh karenanya, Allah mewajibkan setiap orang untuk berlaku adil terhadap setiap orang dalam setiap kondisi dan keadaan." (ar-Raddu ‘Ala al-Manthiqiyyin, 1/425).

Banyak ayat menyebutkan akan keharaman tindak “kezhaliman” baik secara global maupun terperinci. Tidak sedikit pula hadits yang menyebutkan akan keharaman tindakan ini. Seperti hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÇÊøóÞõæÇ ÇáÙøõáúãó ÝóÅöäøó ÇáÙøõáúãó ÙõáõãóÇÊñ íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö


"Peliharalah diri kalian dari tindak kezhaliman, karena tindak kezhaliman itu merupakan kegelapan di hari Kiamat." (HR. Muslim, no. 6741).

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, "Kegelapan di hari Kiamat”, maksudnya, ada yang mengatakan, ‘Sesuai zhahir ungkapan tersebut, maka kezhaliman itu merupakan kegelapan-kegelapan yang akan menyeliputi pelakunya. Pada hari Kiamat, para pelaku tindak kezhaliman tidak mendapatkan petunjuk jalan hingga cahaya yang menyinari orang-orang yang beriman lewat di depan dan di samping sebelah kanan mereka. Berkemungkinan juga bahwa makna, “kegelapan” di sini adalah “bencana dan malapetaka”. Dengan makna inilah mereka (sebagian ahli tafsir) menafsirkan firmanNya,


Þõáú ãóäú íõäóÌøöíßõãú ãöäú ÙõáõãóÇÊö ÇáúÈóÑøö æóÇáúÈóÍúÑö ÊóÏúÚõæäóåõ ÊóÖóÑøõÚðÇ æóÎõÝúíóÉð áóÆöäú ÃóäúÌóÇäóÇ ãöäú åóÐöåö áóäóßõæäóäøó ãöäó ÇáÔøóÇßöÑöíäó


Katakanlah: “Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari “zhulumat” di darat dan di laut, ketika kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah hati dan dengan suara yang lembut (Dengan mengatakan: “Sekiranya Dia menyelamatkan Kami dari (zhulumat) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur.” (Qs. Al-An’am: 63). “zhulumat” yakni, “syadaa-id” (bencana dan malapetaka).

Berkemungkinan juga bahwa ungkapan, “zhulumat” merupakan ungkapan yang menggambarkan adanya siksaan dan akibat buruk (yang akan diperoleh para pelaku tindak kezhaliman)." (Syarah an-Nawawi ‘Ala Muslim, 16/134).

Hadits lainnya yang menunjukkan keharaman tindak kezhaliman adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


(ÇáãõÓúáöãõ ÃóÎõæ ÇáúãõÓúáöã: áÇ íóÙáöãõå¡ æóáÇ íóÍúÞöÑõåõ¡ æóáÇ íóÎúÐõáõåõ¡ ÇáÊøóÞúæóì åóÇåõäÇ (æíõÔöíÑõ Åöáóì ÕóÏúÑöåö ËóáÇËó ãÑøóÇÊò ÈöÍÓúÈö ÇãÑÆò ãöäó ÇáÔøóÑøö Ãóäú íóÍúÞöÑ ÃóÎÇåõ ÇáãõÓúáöãó¡ ßõáø ÇáúãõÓúáöãö Úóáóì ÇáúãõÓúáöãö ÍÑÇãñ: Ïãõåõ¡ æãÇáõåõ¡ æÚöÑúÖõåõ


"Orang muslim itu saudara muslim lainnya, ia tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh tidak membantu atau menolongnya, dan tidak boleh juga menghina dan merendahkannya. Ketakwaan itu ada di sini –Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan (tangannya) ke arah dadanya sebanyak tiga kali- (kemudian beliau melanjutkan sabdanya), cukuplah seseorang telah melakukan keburukan kala ia menghina atau merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram menumpahkan darahnya, haram mengambil hartanya (dengan jalan yang tidak dibenarkan syariat), dan haram pula menciderai kehormatannya." (HR. Muslim, no. 6706).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, "Ketika orang-orang yang beriman itu bersaudara maka mereka diperintahkan untuk melakukan sesuatu di antara mereka perkara yang akan menjadikan tersatukannya hati dan mereka pun dilarang melakukan perkara yang akan menyebabkan tercerai berainya hati." (Jami’ al-Ulum Wal Hikam, 1/332).

Beliau juga mengatakan, "Maka teks-teks syariat semuanya ini menegaskan bahwa seorang muslim tidak boleh melakukan perkara apapun yang akan menjadikan saudaranya tersakiti, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang tidak dibenarkan (oleh syariat)." (Jami’ al-ulum Wal Hikam, 1/336).

Berlindung Kepada Allah dari “Tindak Kezhaliman”

Bila mana demikian, maka sangat penting bagi kita untuk memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari tindak kezhaliman. Dan, ternyata di antara sekian banyak doa yang dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berlindung kepada Allah dari tindak kezhaliman. Maka, ini semakin menunjukkan betapa pentingnya kita berlindung dari “Tindak Kezhaliman”, karena boleh jadi tindak kezhaliman itu dilakukan secara sengaja maupun secara tidak sengaja.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering memanjatkan doa,


Çááøåõãøó Åäøöí ÃóÚõæÐõ Èößó ãöäó ÇáúÝóÞúÑö¡ æóÇáúÞöáøóÉö¡ æóÇáÐøöáøóÉö¡ æóÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú Ãóäú ÃóÙúáöãó Ãæ ÃõÙúáóãó


"Ya Allah, sungguh aku benar-benar memohon perlindungan kepadaMu dari kefakiran, kekurangan, dan kehinaan. Dan, aku pun benar-benar memohon perlindungan kepadaMu dari melakukan tindak kezhaliman (kepada siapa pun) atau dari dizhalimi (oleh orang lain)." (HR. Ahmad, no.8039, Abu Dawud, no. 1544, dan an-Nasai, no. 5460. Hadis ini dihukumi shahih oleh Ibnu Hibban (1030) dan al-Hakim 1/725).

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita agar berdoa seperti doa di atas. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ÊóÚóæøóÐõæÇ ÈöÇááøóåö ãöäó ÇáúÝóÞúÑö æóÇáúÞöáøóÉö æóÇáÐøöáøóÉö æóÃóäú ÊóÙúáöãó æóÊõÙúáóãó


"Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kefakiran, kekurangan dan kehinaan, dan dari melakukan tindak kezhaliman (kepada orang lain) atau dizhalimi (oleh orang lain)." (HR. Ahmad, no. 10986 dan an-Nasai, no. 5461. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ibnu Hibban (1003) dan al-Hakim, 1/713).

Maslahat dan Madharat

Terlindunginya seseorang dari melakukan tindak kezhaliman terhadap orang lain atau makhluk lainnya dan selamatnya seseorang dari tindak kezhaliman yang dilakukan oleh orang lain merupakan perkara yang diharapkan karena di balik itu terdapat kemaslahatan yang sangat besar dalam kehidupan seseorang secara pribadi bahkan masyarakat secara luas bahkan seluruh makhluk yang ada di alam semesta. Berbeda halnya ketika tindak kezhaliman dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain atau terhadap makhluk lainnya dan terjadi tindak saling menzhalimi satu sama lainnya, maka hal ini akan sangat mengganggu kemaslahatan dalam kehidupan karena berpotensi sangat besar menimbulkan madharat yang sangat besar. Akan timbul banyak kerusakan dalam berbagai bentuknya di mana-mana dan dampak negatif dari kerusakan tersebut akan berpulang kepada manusia itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


ÙóåóÑó ÇáúÝóÓóÇÏõ Ýöí ÇáúÈóÑöø æóÇáúÈóÍúÑö ÈöãóÇ ßóÓóÈóÊú ÃóíúÏöí ÇáäóøÇÓö áöíõÐöíÞóåõãú ÈóÚúÖó ÇáóøÐöí ÚóãöáõæÇ áóÚóáóøåõãú íóÑúÌöÚõæäó


"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Qs. Ruum : 41).

Wirid Harian

Untuk itu, menjadikan doa “memohon perlindungan dari tindak kezhaliman” sebagai wirid harian merupakan petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai rahmat bagi seru sekalian alam.

Zaed bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarinya sebuah doa dan memerintahkannya agar senantiasa mengingatkan keluarganya untuk berdoa dengan doa tersebut setiap harinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Ucapkanlah setiap hari saat pagi hari,


áóÈøóíúßó Çááøóåõãøó áóÈøóíúßó¡ áóÈøóíúßó æóÓóÚúÏóíúßó¡ æóÇáúÎóíúÑõ Ýöí íóÏóíúßó æóãöäúßó æóÈößó –æÝíå- ÃóÚõæÐõ Èößó Çááøóåõãø Ãóäú ÃóÙúáöãó Ãóæú ÃõÙúáóãó¡ Ãóæú ÃóÚúÊóÏöíó Ãóæú íõÚúÊóÏóì Úóáóíøó¡ Ãóæú ÃóßúÊóÓöÈó ÎóØöíÆóÉð ãõÍúÈöØóÉð Ãóæú ÃõÐúäöÈó ÐóäúÈðÇ áÇ íõÛúÝóÑõ


'Aku penuhi panggilanMu dengan senang hati, (Seluruh) kebaikan itu berada di tanganMu, (Seluruh kebaikan itu datang) dariMu, dan (seluruh kebaikan itu datang) atas izinMu -dan di dalamnya disebutkan-, "Aku mohon perlindungan kepadaMu, ya Allah, (dari) melakukan tindak kezhaliman (kepada siapa pun) atau terzhalimi (oleh siapa pun), atau melakukan tindakan melampaui batas (kepada orang lain) atau diperlakukan secara melampaui batas (oleh orang lain). Atau, (dari) melakukan kesalahan yang akan dapat menggugurkan amal, atau (dari) melakukan dosa yang tidak diampuni.'" (HR. Ahmad, 21710, ath-Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir, 4932).

Akhirnya, semoga Allah {i]Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menghindarkan diri dari segala bentuk tindak kezhaliman, baik kepada diri maupun orang lain. Aamiin.

Wallahu a’lam. (Redaksi)

Sumber :
Banyak mengambil faedah dari "Zhulumaat azh-Zhulmi', Dr. Nayif bin Ahmad al-Hamd (Hakim di Kantor Pengadilan Umum di daerah Rumah, Kerajaan Saudi Arabia).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=803