Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Mereka Yang Terlaknat (Bagian 3)

Selasa, 17 Februari 15

Orang yang melaknat kedua orangtua, Orang yang menyembelih untuk selain Allah, Orang yang memberi tempat bagi ahli bid’ah, Orang yang mengubah batas-batas tanah, Orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, Orang-orang yang menambah-nambah pada Kitabullah, Orang yang mendustakan takdir, Penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang, Orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, Orang yang menghalalkan dari keluarga Nabi apa yang diharamkan oleh Allah, Orang yang meninggalkan sunnah Nabi, Orang yang mengaku (bapak) kepada selain bapaknya, Orang yang memutuskan tali silaturrahim. Orang yang menyesatkan jalan, Orang yang menyetubuhi binatang, Orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Kaum Nabi Luth, Orang yang menyetubuhi istri pada duburnya, Orang yang menyalahi perjanjian dengan orang Islam, Orang yang melakukan kejahatan atau melindungi pelaku kejahatan di kota Nabi (Madinah al- Munawwarah), Orang yang menghalangi dilaksanakannya kukuman setimpal dalam kasus pembunuhan sengaja, Orang yang merampas harta orang lain, seperti aktivitas ribawi, pencurian, dan Sogok(Suap), Orang yang buang hajat di jalanan orang atau di tempat berteduh mereka, dan Orang yang mencaci maki Sahabat Nabi. Mereka itulah termasuk golongan manusia yang terlaknat yang disebutkan dalam sunnah Nabi yang telah kita sebutkan pada dua edisi sebelumnya. Saudaraku, berikut ini adalah contoh lainnya orang-orang yang terlaknat sebagai akhir bahasan kita tentang masalah ini. Semoga Allah melindungi kita dari meniru mereka.

N. Orang yang mencari-cari dalih untuk lepas dari hukum-hukum syara’

Rasulullah bersabda:


áÚóäó Ç ááøóå Ç áúóíåõæú Ïó ÍõÑöø ãóÊú Úóáóúíåöã ÇáÔøõÍõæúãõ ÝóÌóãøóáõæåóÇ ÝóÈóÇÚõæåóÇ


“Allah melaknat orang-orang Yahudi, telah diharamkan atas mereka lemak-lemak (lemak bangkai), lalu mereka mencairkannya kemudian menjualnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Telah diharamkan atas mereka lemak-lemak, yaitu diharamkan memakannya karena kalau yang diharamkan menjualnya, tentulah mereka tidak perlu (mencari-cari cara atau dalih) dengan mencairkannya.

Hadits ini menjadi dalil yang membatalkan segala dalih perantara-perantara kepada yang haram, dan setiap apa yang diharamkan oleh Allah atas hambaNya maka menjualnya pun haram hukumnya karena harga (jual beli)nya haram, dan tidak ada yang keluar dari keumuman ini kecuali yang dikhususkan oleh dalil lain.

Abdullah bin Mas’ud berkata:


áóÚóäó ÑóÓõæúáõ Çááöøóå Õóáøóì Çááõøóå Úóáóíúåö æóÓóáøóã ÇáãõÍöáøó æóÇáãõÍóáøóáó áóåõ


ó

“Rasulullah melaknat orang yang menghalalkan, dan yang dihalalkan baginya.” (HR. at Tirmidzi, an-Nasai dan Ahmad)

Yang menghalalkan, ialah orang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali dengan tujuan untuk menceraikannya lagi, atau sebagai syarat supaya wanita itu halal bagi suaminya yang pertama kemudian dia kembali kepadanya. Yang dihalalkan baginya, yaitu suaminya yang pertama. Beliau melaknat keduanya karena hal itu sudah merusak kepribadian dan menunjukkan akan kerendahan diri. Adapun terhadap orang yang menghalalkan dikarenakan dia telah menghinakan dirinya dengan bersetubuh untuk tujuan orang lain, maka sesungguhnya dia telah mencampuri wanita itu hanya supaya wanita itu menjadi halal bagi suaminya yang pertama dengan dugaannya, oleh karena itu dia diumpamakan seperti kambing yang dipinjamkan. Maka nikah ini diharamkan karena bertujuan sementara, dan tidak ada tujuan untuk melanggengkan pernikahannya, juga tidak ada tujuan untuk mendapatkan keturunan, mendidik anak-anak, dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan yang sebenarnya dari disyariatkannya pernikahan.

O. Orang yang menyiksa binatang.

Abdullah bin Umar berkata, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:


áóÚóäó Çááõøóå ãóäú ãóËøóáó ÈöÇáúÍóíóæóÇäö


“Allah melaknat orang yang mencincang binatang.” (HR. an-Nasai)

Mencincang yang dimaksud yaitu memotong sebagian anggota tubuh dalam keadaan hidup-hidup atau membunuhnya secara kejam.

P. Orang yang menghunus senjata kepada saudaranya.

Rasulullah bersabda:


ãóäú ÃóÔóÇÑó Åöáóì ÃóÎöíúåö ÈöÍóÏöíúÏóÉò ÝóÅöäøó ÇáúãóáÇóÆößóÉó ÊóáúÚóäõåõ ÍóÊøóì æóÅöäú ßóÇäó ÃóÎóÇåõ áÃóÈöíåö æóÃõãöøåö


“Barangsiapa yang menunjuk saudaranya dengan besi (senjata tajam) maka sesungguhnya Malaikat melaknatnya walaupun dia itu saudara sebapak dan seibu.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi berkata, dalam hadits ini terdapat larangan keras untuk mengintimidasinya (saudaranya sesama muslim), menakut-nakutinya, dan menyakitinya, baik main-main ataupun serius.

Ucapan Rasulullah, “Walaupun dia itu saudara sebapak dan seibu”, untuk lebih menjelaskan keumuman larangan bagi setiap orang.”

Q. Orang yang menyambung rambutnya atau orang yang minta disambungkan, Orang yang mentato atau minta ditato.

Rasulullah bersabda:


áóÚóäó Çááõøóå ÇáúæóÇÕöáóÉó æóÇáúãõÓúÊóæúÕöáóÉó æóÇáúæóÇÔöãóÉó æóÇáúãõÓúÊóæúÔöãóÉó


“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, wanita yang meminta (orang lain) untuk menyambung rambutnya (dengan rambut wanita lain), wanita yang mentato dan wanita yang ditato.” (HR. al-Bukhari)

Hadits ini merupakan dalil atas haramnya menyambung rambut dengan sesuatu baik itu dengan rambutnya sendiri ataupun rambut orang lain, ataupun rambutnya disambung bukan dengan rambut sekalipun, hal ini dikuatkan oleh hadis Jabir riwayat imam Muslim,
Jabir berkata:


ÒóÌóÑó ÇáäøóÈöìøõ -Õóáøóì Çááõøóå Úóáóíúåö æóÓóáøóã Ãóäú ÊóÕöáó ÇáúãóÑúÃóÉõ ÈöÑóÃúÓöåóÇ ÔóíúÆðÇ-


“Nabi melarang seorang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu. “

Maka, apa yang dikenal dan digunakan oleh sebagian wanita berupa wig atau rambut palsu hukumnya adalah haram.

R. Orang yang menyerupai lawan jenis.

Abdullah bin Abbas berkata:


áóÚóäó ÑóÓõæúáõ Çááöøóå Õóáøóì Çááõøóå Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ç áúãõÊóÔóÈøöåöíúäó ãöäú Ç áÑøö ÌóÇ áö ÈöÇ áäøöÓóÇÁ æóÇáúãõÊóÔóÈøöåóÇÊö ãöäú ÇáäøöÓóÇÁö ÈöÇáÑøöÌóÇáö


“Rasulullah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari)

Ath-Thabari sebagaimana dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, berkata, maksud hadits tersebut ialah tidak boleh seorang lelaki menyerupai wanita dalam pakaiannya dan perhiasan yang khusus untuk wanita, juga sebaliknya. Ibnu Hajar menambahkan, begitu pula cara bicaranya dan berjalannya.

S. Wanita yang menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim.

Rasulullah bersabda:


ÅöÐó Ç ÏóÚóÇ ÇáÑøóÌõáõ ÇãúÑóÃóÊóåõ Åöáóì ÝöÑóÇÔöåö ÝóÃóÈóÊú ÝóÈóÇÊó ÛóÖúÈóÇäó ÚóáóíúåóÇ áóÚóäóÊúåóÇ ÇáúãóáóÇÆößóÉõ ÍóÊøóì ÊõÕúÈöÍó]/r]

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian ia menolak, lalu suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka Malaikat melaknatnya sampai waktu Subuh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Mengajak istrinya ke tempat tidurnya, ini merupakan kiasan dari jima’ (bersetubuh atau berhubungan intim)

T. Orang yang meminum khamer dan Orang yang ikut serta dalam lingkaran peredarannya.

Rasulullah bersabda:


áóÚóäó Çááõøóå ÇáúÎóãúÑó æóÔóÇÑöÈóåóÇ æóÓóÇÞöíóåóÇ æó ÈóÇ ÆöÚóåó Ç æó ãõÈúÊóÇ Úóåó Ç æó ÚóÇ ÕöÑó åóÇ æóãõÚúÊóÕöÑóåóÇ æóÍóÇãöáóåóÇ æóÇáúãóÍúãõæúáóÉó Åöáóíúåö


“Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang menyuruh untuk memerasnya, yang membawanya, dan yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Wallahu a’lam (Redaksi)

Sumber: al-Mal’uunuuna Fii as-Sunnah, Dr. Basim Faisal al-Jawabirah, dengan gubahan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=773