Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Adab Buang Hajat

Kamis, 11 September 14

Islam adalah syariat yang sempurna, tidak ada sesuatu yang baik melainkan Allah telah menjelaskan dan memerintahkannya lewat lisan Rasulullah, juga tidak ada sesuatu yang buruk melainkan Allah telah memperingatkan dan melarang darinya lewat lisan Rasulullah.Kesempurnaan islam mencakup semuanya, mulai dari perkara-perkara yang kecil hingga perkara-perkara yang besar. Salah satu perkara yang tidak lepas dari syariat islam adalah masalah qadha-ul hajah (buang hajat), baik hajat kecil (buang air kencing) maupun hajat besar (buang kotoran). Mungkin sebagian orang akan menganggap hal ini perkara sepele karena dianggapnya sebagai sebuah kebiasaan yang tidak terlepas dari keseharian manusia. Akan tetapi syariat islam justru menaruh perhatian yang sangat besar dalam masalah ini dengan mengajarkan adab-adab yang harus diperhatikan ketika buang hajat. Dengan demikian, perkara buang hajat yang pada asalnya hanya sebuah kebiasaan manusia, maka dengan menunaikan adab-adab tersebut ia akan menjadi bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi pelakunya. Di sisi lain, kita juga bisa melihat bahwa islam adalah syariat yang menuntun para pemeluknya untuk memiliki kepribadian yang agung dan akhlak yang mulia. Berikut ini adalah beberapa adab yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika hendak buang hajat:

1.Meminta Perlindungan Kepada Allah Ketika Hendak Masuk WC
Kamar mandi/WC/tempat-tempat lain yang digunakan untuk buang hajat merupakan tempat yang kotor dan menjadi tempatnya para setan. Oleh karena itu, disunnahkan untuk berlindung kepada Allah ketika hendak memasukinya, yaitu dengan membaca:


Çááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú ÇáúÎõÈõËö æóÇáúÎóÈóÇÆöËö

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan perempuan." (HR. Bukhari, no. 6322)
Sebelum membaca ta'awudz, disunnahkan pula untuk membaca basmalah. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


ÓóÊúÑõ ãóÇ Èóíúäó ÃóÚúíõäö ÇáÌöäøö æóÚóæúÑóÇÊö Èóäöí ÂÏóãó : ÅöÐóÇ ÏóÎóáó ÃóÍóÏõåõãõ ÇáÎóáÇóÁó ¡ Ãóäú íóÞõæáó : ÈöÓúãö Çááøóåö.

"Pembatas antara pandangan jin dan aurat manusia ketika masuk tempat buang hajat ialah dengan membaca bismillah." (HR. At-Tirmidzi, no. 606)

Imam Nawawi mengatakan, "Para sahabat kami mengatakan, 'Dzikir ini dibaca, baik tempat buang hajat tersebut berupa bangunan ataupun di tanah yang lapang.'"

2.Masuk WC dengan mendahulukan kaki kiri
Kamar mandi/WC merupakan tempat yang kotor. Oleh karena itu, mayoritas ulama fiqih berpendapat untuk mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk WC dan kaki kanan saat keluar dari WC. Hal ini kebalikan saat hendak masuk atau keluar Masjid. Pendapat mereka didasarkan pada kaidah, "Apabila termasuk perkara-perkara yang bersifat mulia, disunnahkan untuk mendahulukan yang kanan, dan jika sebaliknya maka didahulukan yang kiri."

3.Tidak Menghadap atau Membelakangi Kiblat
Para ulama mengatakan bahwa tidak boleh untuk menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:


ÅöÐóÇ ÌóáóÓó ÃóÍóÏõßõãú Úóáóì ÍóÇÌóÊöåö ÝóáÇó íóÓúÊóÞúÈöáö ÇáúÞöÈúáóÉó æóáÇó íóÓúÊóÏúÈöÑúåóÇ

"Apabila salah seorang dari kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya." (HR. Muslim, no. 633)

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku apabila buang hajat tersebut dilakukan di tanah yang lapang dan tidak ada penghalang yang menutupinya.Apabila buang hajat itu berada dalam bangunan, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya untuk menghadap dan membelakangi kiblat. Dari beberapa pendapat yang ada, pendapat yang terbaik -menurut hemat penulis- adalah pendapat bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Sehingga boleh untuk menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, selama bangunan tersebut memang sudah disetting sejak awal. Adapun apabila seseorang hendak membangun WC, hendaknya disetting agar orang yang duduk ketika buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat.

4.Tidak Berbicara Dengan Seorang pun
Di antara adab lain yang harus diperhatikan ketika buang hajat ialah tidak berbicara/bercakap-cakap dengan orang lain. Kecuali jika memang ada perkara yang sangat penting dan mendesak. Al-Khurasyi berkata, "(Orang yang buang hajat) diminta untuk diam, karena tempat buang hajat adalah tempat yang wajib untuk ditutupi dan tersembunyi, adapun bercakap-cakap maka akan menyelisihi semua itu."

5.Tidak Berlama-lama di dalam WC
WC merupakan tempat yang kotor dan menjadi rumah setan. Oleh karena itu, tidak layak untuk berlama-lama di dalam WC setelah menyelesaikan hajatnya. Namun apabila ada kebutuhan yang mendesak, seperti sulit buang air besar atau yang semisalnya, maka hal itu tidak mengapa sampai hajatnya terselesaikan.

6.Keluar dari WC dengan Mendahulukan Kaki Kanan
Keluar dari WC berarti berpindah dari tempat yang kotor ke tempat yang bersih. Oleh karena itu, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC.

7.Membaca Do'a Ketika Keluar dari WC
Ketika keluar dari WC dianjurkan untuk membaca istighfar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah ketika keluar dari tempat buang hajat beliau membaca:


ÛõÝúÑóÇäóßó

"Aku memohon ampun kepada-Mu." (HR. Abu Dawud, no. 7)

Ada yang mengatakan bahwa istighfar ini diucapkan karena terputusnya beberapa saat dari dzikir kepada Allah. Ada juga yang mengatakan karena kurangnya mensyukuri nikmat Allah yang telah memudahkan keluarnya kotoran. Ada juga yang berpendapat lain.

8.Menjauhi Tempat-Tempat Buang Hajat yang Dilarang
Apabila seseorang hendak buang hajat (buang air besar atau kecil) tidak di dalam WC, maka ia harus menghindari tempat-tempat berikut yang dilarang untuk buang hajat di dalamnya, di antaranya:

a.Tempat orang-orang bernaung dari sengatan sinar matahari dan di tengah jalan umum.

b.Di bawah pohon yang berbuah.

c.Di saluran air yang biasa dipergunakan untuk air minum atau minum binatang ternak, seperti mata air, sumur dan lain-lain.

d.Di pintu atau dinding Masjid, terlebih di dalam masjid.

e.Di kuburan

f.Tidak buang air kecil di dalam tempat mandi atau tempat wudhu.

g.Di tempat genangan air lalu mandi di dalamnya.

Demikianlah beberapa adab yang hendaknya diperhatikan oleh seseorang yang hendak buang hajat, baik buang air besar ataupun kecil. Semoga ulasan singkat ini memberikan banyak faidah dan menambah khazanah ilmiah bagi para pembaca sekalian. Wallahu a'lam
Ditulis oleh Saed As-Saedy

Referensi:
1.Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
2.Enisklopedi Adab Islam (Edisi terjemah), Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i. dll







Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=754