Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

PESAN-PESAN NABAWI DALAM HADITS SA'AD BIN ABI WAQQASH

Senin, 25 Agustus 08

Dari Abu Ishaq Sa'ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin 'Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ayin al-Qurasyiyyi az-Zuhri radhiallahu ‘anhu salah seorang di antara sepuluh orang yang dijamin masuk Surga. Ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah datang menjengukku pada tahun haji wada', karena aku sakit keras, kemudian aku berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya sakitku ini sangat keras sebagaimana engkau saksikan. Sedang aku mempunyai harta yang cukup banyak, sementara tidak ada seorang pun yang menjadi ahli warisku kecuali seorang anak perempuanku. Apakah boleh aku sedekahkan dua pertiga hartaku?" Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Tidak." Kemudian kutanyakan, "Bagaimana kalau setengahnya?" Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Tidak." Lalu kutanyakan, "Bagaimana jika sepertiga, ya Rasulullah?" Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan kesusahan (miskin) seraya meminta-minta kepada orang-orang. Sesungguhnya engkau tidak sekali-kali mengeluarkan infak dengan mengharapkan keridhaan Allah Subhaanahu Wata'aala melainkan engkau akan diberikan pahala atasnya, bahkan pada apa yang engkau suapkan ke mulut isterimu."

Lebih lanjut ia berkata, kemudian kukatakan, "Ya Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (di Makkah) setelah kepergian sahabat-sahabatku darinya?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya tidaklah engkau ditinggalkan, lalu kamu mengerjakan suatu amalan yang engkau niatkan karena mencari wajah Allah Ta’ala, melainkan dengannya engkau akan bertambah derajat dan ketinggian. Barangkali engkau akan dipanjangkan umurmu, sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, di samping ada juga orang-orang lain yang merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, biarkanlah hijrah sahabat-sahabatku terus berlangsung bagi mereka, dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan. Tetapi yang kasihan Sa'ad bin Khaulah radhiallahu ‘anhu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaq 'alaih)

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas merupakan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.

Hadits ini terdapat banyak pelajaran dan hikmah yang dapat kita petik di dalamnya.

Dan hadits ini merupakan salah satu hadits yang telah disepakati para Ulama untuk berhujjah dengannya.

Kandungan Hadits:

  • Disyari'atkannya menjenguk orang yang sakit baik bagi seorang pemimpin/ atasan mau pun bawahan.

  • Diperbolehkan menceritakan suatu penyakit yang diderita untuk suatu tujuan yang benar, misalnya meminta obat atau do'a dari seorang yang shalih tanpa disertai keluhan dan sikap tidak ridha, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan kesabaran yang baik.

  • Diperbolehkan meletakkan tangan di dahi orang yang sakit dan mengusap wajahnya serta mengusap bagian tubuh yang sakit dengan mendo'akan mudah-mudahan diberi panjang umur.

  • Pahala berinfak itu tergantung pada benarnya niat dan mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala.

  • Diperbolehkannya mengumpulkan harta dengan syarat harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal. Dan hal itu tidak dikatagorikan sebagai harta simpanan (menimbun harta) jika pemiliknya menunaikan haknya (zakatnya).

  • Wasiat itu tidak diperbolehkan lebih dari sepertiga.

  • Memberikan nafkah kepada keluarga itu mempunyai pahala tersendiri, jika dimaksudkan untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala.

  • Berbagai kebaikan dan ketaatan yang tidak bisa dilakukan, bisa diganti dengan yang lainnya dalam hal pahala dan balasan.

  • Anjuran untuk menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada kaum kerabat, dan bahwa menyambung tali persaudaraan dengan orang lebih dekat kekerabatannya lebih baik daripada kepada orang yang lebih jauh.

  • Larangan memindahkan mayit dari satu negri ke negri lain. Sebab, jika hal itu memang disyari'atkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memindahkan jenazah Sa'ad bin Khaulah radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak berbela sungkawa.

  • Mencegah dari sarana kepada keburukan (Saddu azd-Dzari'ah), hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan, " agar tidak ada seorang pun menjadikan sakit sebagai sarana untuk mencintai negeri dan kampung halaman yang telah ditinggalkannya.

  • Pembatasan kemutlakan yang ada di al-Qur'an dengan as-Sunnah. Sebab, Allah Ta’ala yang Mahasuci telah berfirman, "…Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya…" (QS. an-Nisa': 12). Dengan demikian, as-Sunnah telah membatasi wasiat dengan sepertiga.

  • Kewajiban memperhatikan kemaslahatan ahli waris dan memelihara keadilan di antara mereka.

  • Khitab (ucapan) Allah Ta’ala atau RasulNya yang ditujukan kepada seseorang, mencakup orang lain yang memiliki sifat yang sama dengannya dari kalangan orang-orang yang mendapat beban syari'at (taklif). Sebab, para ulama telah bersepakat untuk berhujjah dengan hadits Sa'ad ini.


Oleh : (Abu Nabiel Muhammad Ruliyandi)

Sumber: Disadur dari kitab “Bahjatun-Nadzirin Syarah Riyadhush-Shalihin,” Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=495