Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

RINGKASAN TUNTUNAN SHALAT WITIR

Rabu, 23 Agustus 06

Hukum Shalat Witir

Shalat witir hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Witir adalah kewajiban atas setiap Muslim.”(Hadits Shahih dikeluarkan Abu Daud dan An-Nasa'i)

Waktunya

Dari setelah shalat ‘Isya hingga terbit fajar ke dua. Bagi orang yang yakin dirinya dapat bangun, maka lebih baik melakukannya di penghujung malam. Hal ini sebagaimana ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan witir; dari awalnya, pertengahan dan penghujungnya. Witirnya berakhir hingga akhir malam.” (Muttafaqun 'alaih)

Sifatnya

  • Witir boleh dikerjakan dengan satu raka'at, tiga raka'at, lima raka'at, tujuh raka'at atau sembilan raka'at bila raka'at-raka'at ini bersambung dalam satu salam. (HR. Muslim dan An-Nasa'i)

  • Sekurang-kurang raka'atnya adalah satu raka'at dan sebanyak-banyak-nya 11 raka'at. Tingkat sempurna paling minimal adalah tiga raka'at dengan dua salam atau satu salam dan satu tasyahhud di akhirnya. Disunnahkan pada raka'at pertama membaca surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Kafirun sedangkan pada raka'at ketiga membaca surat Al-Ikhlash.

  • Jika melakukan witir dengan lima raka'at, maka tasyahhudnya dilakukan sekali saja di akhirnya kemu-dian salam. Demikian juga bila melakukannya dengan tujuh raka'at. Jika bertasyahhud setelah raka'at keenam tanpa salam kemudian berdiri lalu melakukan raka'at ketujuh, maka hal ini tidak apa-apa. Mengenai shalat witir ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) berwasiat kepada-ku dengan tiga perkara yang aku tidak boleh meninggalkannya sampai mati: puasa tiga hari dalam sebulan (puasa Biidh), shalat Dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melaku-kan shalat witir.” (Muttafaqun 'alaih)

  • Jika melakukan witir dengan sem-bilan raka'at, hendaknya bertasyahhud sebanyak dua kali; setelah ra- ka'at ke delapan dengan tanpa salam, kemudian berdiri melakukan raka'at ke sembilan, bertasyahhud lalu salam. Akan tetapi yang lebih utama melakukan dengan satu raka'at tersen- diri, kemudian setelah salam meng-ucapkan, “Subhaanal Malikil Qud-duus” sebanyak tiga kali dan memanjangkan suaranya pada kali ketiga

  • Seorang muslim melakukan shalat witir setelah shalat tahajjud; jika khawatir tidak dapat bangun, maka melakukannya sebelum tidur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
    “Barangsiapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah ia melakukan shalat witir di awal malam. Dan barangsiapa yang berkemauan keras untuk bangun di akhir malam, maka hendaklah ia melakukannya di akhir malam, sebab shalat akhir malam itu dipersaksikan dan lebih utama.” (HR. Muslim)

  • Orang yang telah melakukan shalat witir di awal malam kemudian di akhirnya bangun, maka ia langsung shalat dengan raka'at genap (dua raka'at) tanpa witir lagi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi)

  • Hukum qunut dalam witir sunnah bukan wajib, barang siapa yang hendak melakukannya, maka ia boleh melakukannya dan siapa yang meninggalkannya (tidak melakukannya), maka tidak apa-apa. Tidak terdapat hadits valid yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut dalam witir. Akan tetapi beliau mengajarkan do’a yang dibaca ketika qunut kepada Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu.



Sifat Doa Qunut

  • Bila seseorang melakukan witir tiga raka'at, misalnya, maka ia meng-angkat kedua tangannya (untuk berdo’a) setelah berdiri dari raka'at ketiga atau sebelum ruku' setelah membaca bacaan dengan terlebih dahulu memuji Allah subhanahu wata’ala, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian membaca doa apa saja yang Warid (didukung hadits shahih), di antaranya doa yang masyhur ini (dikeluarkan oleh Abu Daud dan At-Turmudzi):
    “Allahummahdini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'aafait, wata-wallani fiiman tawallait, waqini syarra ma qadhait, fainnaka taqdhi wala yuqdha ‘alaik, wain-nahu la yudhillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait."

    Artinya, “Ya Allah! berilah aku petun-juk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qadha (keputus-an), dan tidak ada orang yang memberikan keputusan kepada-Mu, sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.”
    Boleh juga menambahkannya dengan doa lain yang Warid namun tidak terlalu panjang.

  • Di akhir witirnya, membaca:
    "Allahumma innii a'uudzubika biridhaaka min sakhatik, wabimu'aafatika min 'uquuba-tik, wa'audzubika minka la uhshii tsanaa-a 'alaik, anta kama atsnaita 'ala nafsika."

    Artinya, "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-Mu dengan keridhaan-Mu, dari siksaan-Mu dengan ma'af-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji atas diri-Mu." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi)

  • Kemudian membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir qunut witir dan tidak menyapu wajah dengan kedua tangan setelah selesai doa baik pada qunut witir atau pun lainnya.

  • Makruh melakukan qunut pada selain witir kecuali bila terjadi bencana terhadap kaum Muslimin. Ketika itu, disunnahkan bagi imam (pemimpin kaum Muslimin) untuk melakukan qunut pada shalat lima waktu, yaitu setelah ruku’ terakhir atau terkadang sebelumnya.

  • Orang yang sedang dalam perjalanan disunnahkan untuk melakukan shalat di atas tunggangannya seraya menghadap kiblat ketika Takbiratul Ihram bila memungkinkan. Bila tidak, maka boleh ke arah mana saja yang memungkinkannya (ini dalam kon-disi sedang bepergian dengan tung-gangan seperti onta adapun dalam kondisi di zaman ini, maka dapat melakukan shalat di tempat yang memungkinkan seperti di masjid atau mushala bila sedang berhenti-red).



Mengqadha Witir

Orang yang tertidur sehingga tidak dapat melakukan shalat witir atau lupa, maka ia melakukannya ketika terbangun atau mengingatnya dengan mengqadhanya antara azan shubuh dan iqamah sebagaimana aslinya. Bila siang hari, maka ia mengqadhanya dengan melakukan raka'at yang genap, tidak witir (ganjil) lagi; bila biasanya ia melakukan witir dengan 11 raka'at pada malam hari, maka pada siang hari itu ia melakukannya dengan 12 raka'at; dua raka'at-dua raka'at.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terlewati shalat pada malam hari baik karena sakit atau halangan lainnya, maka beliau melakukan shalat di siang hari sebanyak 12 raka'at (karena biasanya beliau melakukan shalat witir dengan 11 raka'at-red). (HR.Muslim)

(Sumber: Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami karya Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah at-Tuwaijiri, hal. 548-551) (Abu Hafshah)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=394