Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah meyempurnakan agama bagi kita dan telah mencukupkan nikmat untuk kita.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya dan Rasul-Nya Muhammad, seorang Nabi yang membawa kasih sayang.
Amma ba’du :
Sungguh, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah berfirman,
Çáúíóæúãó ÃóßúãóáúÊõ áóßõãú Ïöíäóßõãú æóÃóÊúãóãúÊõ Úóáóíúßõãú äöÚúãóÊöí æóÑóÖöíÊõ áóßõãõ ÇáúÅöÓúáóÇãó ÏöíäðÇ [ÇáãÇÆÏÉ:3]
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. (al-Maidah : 3)
Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga telah berfirman,
Ãóãú áóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ ÔóÑóÚõæÇ áóåõãú ãöäó ÇáÏøöíäö ãóÇ áóãú íóÃúÐóäú Èöåö Çááøóåõ [ÇáÔæÑì : 21]
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan atauran agama bagi mereka yang tidak dizinkan (diridhai) Allah ?.”(asy-Syuura : 21)
Dan di dalam Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), ‘Asiyah ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ meriwayatkan dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó beliau bersabda,
ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöí ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó Ýöíåö Ýóåõæó ÑóÏøñ
“Barang siapa membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini, yang tidak ada di dalamnya, maka ia tertolak.”
Dan di dalam Shahih Muslim, Jabir ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ meriwayatkan bahwa Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó pernah mengatakan saat Khuthbah Jum’at :
ÃóãøóÇ ÈóÚúÏõ: ÝóÅöäøó ÎóíúÑó ÇáúÍóÏöíúËö ßöÊóÇÈõ Çááåö æóÎóíúÑó ÇáúåóÏúíö åóÏúíõ ãõÍóãøóÏò Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó æóÔóÑøó ÇáúÃõãúæúÑö ãõÍúÏóËóÇÊõåóÇ æóßõáøõ ÈöÏúÚóÉò ÖóáóÇáóÉñ
“Amma Ba’du : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó . Dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara baru yang diada-adakan. Dan, setiap bid’ah adalah sesat.”
Ayat-ayat dan hadis-hadis yang semakna dengan ini cukup banyak. Ayat dan hadis ini menujukkan dengan petunjuk yang tegas bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah menyempurnakan untuk ummat ini agamanya, dan telah mencukupkan nikamat-Nya untuk umat ini, dan Dia tidak mewafatkan NabiNya melainkan setelah NabiNya menyampaikan (Risalah-Nya) dengan penyampaian yang terang, dan dia telah menjelaskan kepada ummat ini apa-apa yang disyariatkan Allah untuk umat ini berupa perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan. Dan, Nabi telah menjelaskan bahwa setiap perkara yang dibuat-buat oleh manusia sepeninggalnya berupa perkataan dan perbuatan di mana mereka menisbatkannya kepada agama Islam, maka semuanya merupakan kebid’ahan yang tentu saja akan tertolak atas orang yang mengada-adakannya meskipun baik niat dan tujuannya.
Dan sungguh para Sahabat Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó telah mengenal dan memahami dengan baik perkara ini. Dan begitu pula para ulama Islam sepeningal mereka. Maka, mereka mengingkari perkara-perkara bid’ah dan memperingatkan hal tersebut. Sebagaimana hal itu disebutkan oleh setiap orang yang menulis karya ilmiah tentang pengagungan terhadap sunnah dan pengingkaran terhadap bid’ah, semisal Ibnu Wadhah, ath-Thurthusyi, Abu Syaamah, dan selain mereka.
Di antara perkara bid’ah yang diada-adakan oleh sebagian manusia adalah bid’ah ‘perayaan malam nisfu Sya’ban’ dan pengkhususan siang harinya dengan berpuasa’. Hal tersebut tidak memiliki landsan dalil yang dibolehkan untuk dijadikan sebgai pegangan. Tentang keutamaannya, telah datang di sejumlah hadis yang lemah yang tidak boleh dijadikan sebagai pegangan. Adapun mengenai keutamaan shalat pada malam tersebut, maka semuanya merupakan hadis-hadis palsu, sebagaimana hal itu diperingatkan oleh banyak ulama.
Dan akan datang penyebutan sebagian perkataan mereka, insya Allah. Dan datang juga sebagian atsar sebagian salaf dari penduduk Syam dan selain mereka, dan yang menjadi ijma’ (kesepakatan) jumhur ulama adalah bahwa perayaan malam nisfu sya’ban merupakan bid’ah, dan bahwa hadis-hadis yang datang menyebutkan tentang keutamaannya semuanya lemah dan sebagiannya palasu. Dan di antara ulamu yang memperingatkan hal teesebut adalah al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitabnya ‘Lathaif al-Ma’arif’ dan lainnya.
Hadis-hadis lemah hanya diamalkan dalam kasus ibadah-ibadah yang telah valid asalnya berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Adapun perayaan malam nisfu sya’ban, tidak memiliki asal (landasan) yang benar sehigga hal tersebut dapat didukung dengan hadis-hadis lemah.
Kaidah yang agung ini telah disebutkan oleh al-Imam Abul Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ÑóÍöãóåõ Çááåõ. Dan, aku akan menukilkan untuk Anda–wahai pembaca- apa yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu (ulama) dalam masalah ini, sehingga Anda berada di atas bukti yang terang dalam hal itu. Para ulama –semoga Allah merahmati mereka- telah sepakat bahwa wajib mengembalikan apa yang diperselisihkan oleh manusia dari berbagai masalah kepada kitab Allah dan kepada sunnah Rasulullah. Maka, apa yang ditetapkan oleh keduanya atau salah satunya, maka hal tersebut merupakan syariat yang wajib untuk diikuti, dan apa-apa yang menyelisihi keduaya wajib dicampakkan. Apa-apa yang tidak datang pada keduanya berupa bentuk-bentuk ibadah maka hal tersebut merupakan bid’ah tidak boleh dilakukan, apalagi didakwahkan dan dilirik atas dasar bahwa hal tersebut diterima dan cocok. Sebagaimana Allah berfirman di dalam surat an-Nisa :
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÃóØöíÚõæÇ Çááøóåó æóÃóØöíÚõæÇ ÇáÑøóÓõæáó æóÃõæáöí ÇáúÃóãúÑö ãöäúßõãú ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáðÇ [ÇáäÓÇÁ:59]
“Wahai orang-orang yang beriman ! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa : 59)
Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :
æóãóÇ ÇÎúÊóáóÝúÊõãú Ýöíåö ãöäú ÔóíúÁò ÝóÍõßúãõåõ Åöáóì Çááøóåö [ÇáÔæÑì:10]
”Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah.” (asy-Syura : 10)
Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman :
Þõáú Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÍöÈøõæäó Çááøóåó ÝóÇÊøóÈöÚõæäöí íõÍúÈöÈúßõãõ Çááøóåõ æóíóÛúÝöÑú áóßõãú ÐõäõæÈóßõãú [Âá ÚãÑÇä:31]
“Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan dan mengampuni dosa-dosamu.” (Ali Imran : 31)
Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman :
ÝóáóÇ æóÑóÈøößó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóì íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú Ëõãøó áóÇ íóÌöÏõæÇ Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÍóÑóÌðÇ ãöãøóÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇ ÊóÓúáöíãðÇ [ÇáäÓÇÁ:65]
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa : 65)
Ayat-ayat yang semana dengan ayat-ayat ini cukup banyak, di mana ayat-ayat ini merupakan nash yang menunjukkan wajibnya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada al-Kitab (al-Quran) dan sunnah, dan wajibnya ridha dengan keputusan keduanya, dan bahwa hal tersebut adalah konsekwensi iman, dan merupakan hal terbaik bagi seorang hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat, serta lebih baik akibatnya.
Al-Hafizh Ibnu Rajab –semoga Allah merahmatinya- dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif dalam masalah ini –setelah perkataannya yang telah lalu- mengatakan yang teksnya :
“Dan malam nisfu sya’ban, dulu, para tabi’in dari kalangan penduduk Syam; seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Lukman bin ‘Amir dan selain mereka, mengagungkan malam itu dan bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam tersebut. Dari merekalah orang-orang mengambil keutamaan malam itu dan pengagungan terhdapnya. Boleh jadi dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka sejumlah atsar Israiliyat dalam hal tersebut. Lantas, ketika hal tersebut telah masyhur di tengah-tengah mereka di negeri tempat tingal mereka tersebut, manusia berselesih pendapat dalam masalah itu. Ada di antara mereka yang menerima hal itu dari mereka dan menyetujui mereka atas tindakan mereka mengagungkan malam itu. Di antara mereka itu adalah sekelompok orang dari kalangan ahli ibadah penduduk Bashrah dan selain mereka. Sementara itu kebanyakan ulama Hijaz mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Atho, Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilkannya dari kalangan Fuqaha penduduk Madinah, dan hal itu merupakan pendapat para sahabat Imam Malik dan selain mereka. Dan, mereka mengatakan : “Hal tersebut seluruhnya bid’ah.”
Para ulama penduduk Syam berbeda pendapat tentang sifat menghidupkan malam (nisfu Sya’ban) tersebut, menjadi dua pendapat :
Pendapat pertama : Bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah di masjid-masjid. Dulu, Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir, dan selain mereka, pada malam itu mereka mengenakan pakaian yang paling bagus (yang mereka miliki), memberi wewangian (pada tubuh dan pakaian mereka) dengan dupa dan lain-lainnya yang dibakar, bercelak, dan mereka mengerjakan shalat di masjid di mana mereka berada di malam tersebut. Ishaq bin Rahawiah menyepakati mereka atas tindakan mereka tersebut, dan ia mengatakan perihal pengadaan acara tersebut di masjid-masjid secara berjama’ah, ‘Hal tersebut tidaklah bid’ah’, hal tersebut dinukil oleh Harb al-Kirmaniy di dalam masa-ilnya.
Pendapat kedua : Bahwa dimakruhkan berkumpul pada malam tersebut di masjid-masjid untuk mengerjakan shalat, bercerita, dan berdoa. Dan, tidak dimakruhkan bagi seseorang untuk mengerjakan shalat sendiri pada malam tersebut. Ini adalah pendapat al-Auza’iy imam penduduk Syam, ahli fikih mereka dan ulama mereka. Dan, pendapat ini adalah pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) insya Allah, sampai beliau mengatakan : “Dan tidak dikenal adanya pendapat Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya’ban. Dan dikeluarkan dari beliau dua riwayat mengenai pendapat disukai atau tidaknya tindakan mengerjakan shalat pada malam tersebut. Dalam satu riwayat dari beliau disebutkan bahwa ‘tidak disukai dilakukannya shalat secara berjama’ah pada malam tersebut’ karena tidak dinukil dari Nabi dan para sahabatnya hal yang menunjukkan adanya disukainya tindakan tersebut di malam tersebut. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ‘hal tersebut disukai’ karena tindakan Abdurrahman bin Zaid bin al-Aswad yang melakukan hal tersebut, sementara dia termasuk kalangan Tabi’in.
Maka, demikian pula perihal mengerjakan shalat malam secara khusus pada malam nisfu sya’ban tersebut. Tidak valid satupun riwayat dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. Tidak pula dari para sahabat beliau. Sementra hal tersebut telah valid dari sekelompok orang dari kalangan Tabi’in, dari kalangan ahli fikih penduduk Syam.
Selesai apa yang menjadi maksud dari perkataan al-Hafizh Ibnu Rajab.
Dalam penkataan beliau tersebut terdapat ungkapan yang jelas dari beliau bahwa ‘tidak ada riwayat satu pun yang valid dari Nabi, tidak pula dari para sahabatnya, perihal malam Nisfu Sya’ban.’ Adapun pendapat yang dipilih oleh al-Auza’i –semoga Allah merahmatinya- yaitu, disukainya mengerjakan shalat pada malam itu sendiri-sendiri’, dan pendapat al-Hafizh Ibnu Rajab yang memilih pendapat ini, maka hal tersebut merupakan pendapat yang aneh dan lemah. Karena, segala sesuatu yang tidak divalidasi atau ditetapkan dengan dalil-dalil syar’i bahwa hal tersebut disyariatkan, tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengbuat-buatnya dalam Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, baik pengerjaannya secara sendiri-sendiri atau pun secara berjama’ah. Baik dikerjakan secara rahasia atapun dikerjakan secara terang-terangan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó :
ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöì ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ
Barang siapa yang mengada-ngadakan suatu hal yang baru dalam perkara (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal tersebut tertolak (HR. Muslim)
Dan yang lainnya berupa dalil-dalil yang menunjukkan akan pengingkaran dan peringatan terhadap perkara-perkara bid’ah.
Imam Abu Bakar ath-Thurthusyi –semoga Allah merahmatinya-mengatakan di dalam kitabnya ‘al-Hawaditsu Wa al-Bida’, “Ibnu Wadhah meriwayatkan dari Zaed bin Aslam, ia mengatakan, ‘Kami tidak mendapatkan seorang pun dari guru-guru kami, tidak pula dari fuqaha kami yang mana mereka menoleh kepada (amalan khusus) pada Nisfu Sya’ban. Mereka juga tidak melirik kepada hadis Makhul. Dan, mereka pun tidak berpendapat bahwa malam tersebut memlik keutamaan atau malam-malam yang lainnya.’
Dan pernah dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah : “Sesungguhnya Ziyad an-Numairiy pernah mengatakan, ‘Sesungguhnya pahala (amal Shaleh yang dilakukan pada) Malam Nisfu Sya’ban seperti pahala (amal shaleh yang dilakukan pada) malam lailatul Qadar.’ Ibnu Abi Mulaikah pun mengatakan, ‘Andaikan aku mendengarnya (hal itu secara langsung dari beliau) sedangkan di tanganku ada tongkat (yang sedang aku pegang) niscaya aku akan memukulnya.’ Ziyad adalah seorang tukang cerita. Selesai apa yang menjadi maksud.
‘Allamah asy-Syaukaniy –semoga Allah merahmatinya- mengatakan di dalam ‘al-Fawaid al-Majmu’ah’ : “ Hadis :
íóÇ Úóáöíøõ ãóäú Õóáøóì ãöÇÆóÉó ÑóßúÚóÉò áóíúáóÉó ÇáäøöÕúÝö ãöäú ÔóÚúÈóÇäó íóÞúÑóÃõ Ýöí ßõáøö ÑóßúÚóÉò ÈöÝóÇÊöÍóÉö ÇáúßöÊóÇÈö æóÞõáú åõæó Çááåõ ÃóÍóÏñ ÚóÔúÑó ãóÑøóÇÊò ÞóÖóì Çááåõ áóåõ ßõáøó ÍóÇÌóÉò... ÅáÎ
”Wahai Ali ! Barang siapa shalat sebanyak 100 rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, ia membaca pada setiap rakaatnya surat al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad (surat al-Ikhlas) 10 kali, niscaya Allah akan memenuhi setiap hajatnya..."dst.
Ini merupakan hadis palsu. Dan, pada lafazh-lafazhnya yang disebutkan secara tegas tetang hal yang akan didapatkan oleh orang yang mengerjakannya berupa pahala sesuatu yang menjadikan seseorang tidak dapat membedakan akan kepalsuannya, dan para rawinya majhul (tidak dikenal). Dan telah diriwayatkan dari jalur periwayatan yang kedua dan ketiga, namun kesemuanya palsu, dan para rawinya tidak dikenal. Dan ia mengatakan di dalam al-Mukhtashar : “Hadis (tentang) Shalat Nisfu Sya’ban batil.” Dan riwayat Ibnu Hibban dari hadis Ali “ Apabila berada di malam Nisfu Sya’ban, maka Shalatlah kalian pada malam harinya dan berpuasalah kalian pada siang harinya.” Maka ini adalah hadis yang lemah.
Dan ia berkata di dalam al-La-aaliy : “100 rakaat (yang dikerjakan) pada (malam) Nisfu Sya’ban dengan penuh keikhlasan 10 kali (lipat pahalanya) bersama lamanya keutamaannya,’ yang diriwayatkan oleh ad-Dailami dan yang lainnya merupakan hadis palsu. Dan, mayoritas rawinya pada tiga jalur periwayatannya adalah orang-orang yang tidak dikenal lagi lemah.
Ia juga mengatakan : “Dan 12 rakaat yang dikerjakan dengan penuh keikhlasan (pahalanya) 30 kali (lipat)” merupan hadis palsu. Dan begitu pula ’14 rakaat’ juga hadis palsu.
Sungguh ada sekelompok fuqaha yang tertipu dengan hadis ini, seperti pengarang kitab ‘al-Ihya’ dan yang lainnya. Dan, begitu pula ada dari kalangan para ahli tafsir yang tertipu dengan hadis ini.
Tentang ‘Shalat Malam Ini’ –yakni, Malam Nisfu Sya’ban- diriwayakan dengan riwayat-riwayat yang berbeda-beda (redaksinya), semuanya batil dan palsu. Dan ini tidak menafikan dari hadis Aisyah tentag kepergian Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ke (pekuburan) Baqi’ dan turunnya Rabb pada Malam Nisfu Sya’ban ke langit dunia, dan bahwasanya Dia memberi ampunan lebih banyak dari jumlah rambut kambing Kalb. Karena, hal yang tengah diperbincangkan adalah mengenai ‘shalat yang dipalsukan ini’ yang dilakukan pada malam ini (malam nisfu sya’ban). Meskipun bahwa hadis Aisyah ini, di dalamnya terdapat kelemahan dan keterputusan sanad (rawi-rawi yang meriwayatkannya).
Sebagaimana pula hadis Ali yang telah lalu penyebutannya dalam kasus pelaksanaan shalat pada malam tersebut, tidaklah menafikan keadaan shalat tersebut sebagai shalat yang diada-adakan, di mana di dalam hadis tersebut terdapat kelemahan, sebagaimana telah kami sebutkan.’ Selesai perkataan beliau.
Dan, al-Hafizh al-‘Iraqiy mengatakan :
“Hadis tentang shalat malam Nisfu Sya’ban adalah palsu, dibuat-buat atas nama Rasulullah dan (pembuatnya) telah berdusta atas beliau.”
Adapun Imam an-Nawawi, beliau mengatakan di dalam kitab al-Majmu’ :
“ Shalat yang dikenal dengan ‘Shalat Ragha-ib’, yaitu, 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya, malam jum’at pertama dari bulan Rajab, dan shalat malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, kedua shalat ini bid’ah dan mungkar. Dan, jaanganlah tertipu dengan disebutkannya kedua shalat ini di kitab Quutul Qulub dan Ihya Ulumiddin. Dan, jangan pula tertipu dengan hadis yang disebutkan tentang kedua shalat tersebut, kareka kesemuanya itu batil. Dan, janganlah pula tertipu dengan sebagian orang dari kalangan para imam yang merancukan hukum kedua shalat tersebut. Dia menulis beberapa riwayat ada beberap lembar kertas yang menyunahkan pelaksanaan kedua shalat tersebut. Karena, sungguh, ia telah keliru dalam hal tersebut.
Syaikh al-Imam Abu Abdurrahman bin Ismail al-Maqdisi telah mengarang sebuah kitab yang sangat berharga untuk membantah kebatilan kedua shalat tersebut. Dia menyusunnya dengan sangat baik dan bagus.
Dan, perkataan para ulama tentang masalah ini banyak sekali. Kalaulah kita menukilkan semua yang kami tinjau dari perkaatan mereka dalam masalah ini, niscaya pembicaraan kita akan cukup panjang. Barang kali, apa yang telah kami sebutkan mencukupi dan memuaskan bagi pencari kebenaran.
Dan dari apa yang telah lalu penyebutannya berupa ayat-ayat, hadis-hadis dan perkataan para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban dengan shalat atau yang lainnya dan mengkhususkan siang harinya dengan berpuasa merupakan kebid’ahan dan kemungkaran menurut kebanyakan para ulama. Dan bahwa hal tersebut tidak memiliki landasan yang mendasarinya dalam syariat yang suci. Bahkan, hal tersebut termasuk perkara baru di dalam Islam setelah masa Sahabat. Kiranya cukup bagi pencari kebenaran dalam bab ini dan yang lainnya, firman Allah azza wa jalla,
Çáúíóæúãó ÃóßúãóáúÊõ áóßõãú Ïöíäóßõãú [ÇáãÇÆÏÉ:3]
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan untuk kalian agama kalian.” (al-Maidah : 3)
Dan ayat-ayat lainya yang datang semakna dengan firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tersebut. Dan juga, sabda Nabi :
ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöí ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó Ýöíåö Ýóåõæó ÑóÏøñ
“Barang siapa membuat-buat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini, yang tidak ada di dalamnya, maka ia tertolak.”
Dan, hadis-hadis lainnya yang semakna dengan sabda beliau tersebut.
Dan, di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya-, ia mengatakan, Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda : “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam yang lainnya dengan shalat, dan jangan (pula) kalian mengkhususkan siang harinya di antara siang-siang hari lainnya dangan berpuasa. Kecuali bertepatan dengan puasa yang mana salah seorang di antara kalian biasa berpuasa pada hari itu.”
Karena, kalaulah saja mengkhususkan suatu malam di antara malam-malam lainnya dengan suatu amal ibadah itu boleh, niscaya malam Jum’at lebih layak untuk dikhususkan daripada malam-malam yang lainnya. Karena, siang harinya adalah sebaik-baik hari dimana matahari terbit, berdasarkan nash hadis-hadis yang shahih dari Rasulullah. Maka, ketika Nabi memperingatkan agar tidak mengkhususkannya di antara malam-mlam yang lainnya dengan mengerjakan shalat pada malam itu, hal tersebut menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih berhak untuk tidak dikhususkan. Tidak boleh mengkhususkan sesuatu dari malam-malam itu dengan melakukan sesuatu dari bentuk-bentuk ibadah, kecuali berlandaskan dalil yang shahih yang menunjukkan akan pengkhususannya.
Dan, ketika malam lailatul qadar dan malam-malam bulan Ramadhan disyariatkan untuk dilaksanakanya shalat di dalamnya, maka Nabi mengingatkan akan hal itu. Beliau pun memotivasi ummatnya untuk mengerjakannya. Dan, beliau sendiri pun melakukan hal itu. Sebagaimana disebutkan dalam ash-shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) bahwa Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,
ãóäú ÞóÇãó ÑóãóÖóÇäó ÅöíãóÇäðÇ æóÇÍúÊöÓóÇÈðÇ ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ ÊóÞóÏøóãó ãöäú ÐóäúÈöåö
Barang siapa shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.
æóãóäú ÞóÇãó áóíúáóÉó ÇáúÞóÏúÑö ÅöíúãóÇäðÇ æóÇÍúÊöÓóÇÈðÇ ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ ÊóÞóÏøóãó ãöäú ÐóäúÈöåö
“Dan barang siapa shalat pada malam lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.”
Kalaulah sekiranya malam nisfu sya’ban atau malam jum’at pertama dari bulan Rajab atau malam Isra Mi’raj disyariatkan pengkhususannya dengan suatu perayaan atau sesuatu dari bentuk peribadatan, niscaya Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó menunjukkan dan pengarahkan ummat ini kepadanya, atau beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó melakukannya. Dan kalaulah hal itu terjadi niscaya para sahabat menukilkan hal itu kepada umat dan mereka tak akan menutup-nutupinya dari mereka sementara mereka adalah sebaik-baik manusia, dan sejujur-jujurnya manusia yang memberikan nasehat setelah para Nabi-semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka- dan semoga Allah ridha kepada para sahabat Rasul dan menyenangkan mereka.
Dan Anda telah mengetahui tadi perkataan para ulama bahwa tidak valid sesuatu pun dari Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó, tidak pula dari para sahabatnya tentang keutamaan malam jum’at pertama dari bulan Rajab, tidak pula tentang malam Nisfu Sya’ban. Maka, ditahuilah bahwa merayakan kedua malam itu merupakan kebid’ahan, merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam. Begitu pula halnya mengkhususkannya dengan melakukan ibadah, juga merupakan kebid’ahan yang mungkar. Begitu pula malam 27 dari bulan Rajab yang diyakini oleh sebagian manusia bahwa malam tersebut adalah malam Isra Mi’raj, tidak boleh dikhususkan dengan sesuatu pun dari bentuk ibadah, sebagaimana tidak boleh pula merayakannya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu. Ini kalau malam itu diketahui. Lantas, bagaimana sementara yang benar dari sejumlah pendapat para ulama bahwa malam itu tidak diketahui. Dan, pendapat orang yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam 27 dari bulan Rajab merupakan pendapat yang batil yang tidak memiliki dasar di dalam hadis-hadis yang shahih. Sungguh baik, orang yang mengatakan :
“Dan sebaik-baik perkara adalah yang berjalan di atas petunjuk
dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan.”
Allah-lah Dzat yang kita pinta agar berkenan memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum Muslimin untuk berpegang teguh dengan sunnah dan berdiri kokoh di atasnya serta waspada dari hal-hal yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, Nabi kita Mummad, beserta segenap keluarganya dan para sahabatnya semuanya.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
Hukmu al-Ihtifal Bi Lailati an-Nishfi Min Sya’ban, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ÑóÍöãóåõ Çááåõ, di : https://binbaz.org.sa/articles/24/ Íßã-ÇáÇÍÊÝÇá-ÈáíáÉ-ÇáäÕÝ-ãä-ÔÚÈÇä