Sebagaimana halnya ketaatan berbeda-beda tingkatannya tergantung amal itu sendiri, pelakunya, tempatnya, tersembunyi dan terang-terangan. Demikian pula kemaksiatan. Satu kemaksiatan balasannya berbeda-beda dosanya menurut pelakunya, kemuliaan waktu, tempat, secara terang-terangan dan tersembunyi.
Nash-nash syariat telah menjelaskan bahwa kemaksiatan yang ditutupi oleh pelakunya lebih ringan dosanya daripada yang dibeberkan.
Dari Abu Hurairah ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøãó bersabda,
ßõáøõ ÃõãøóÊöí ãõÚóÇÝðì ÅöáøóÇ ÇáúãõÌóÇåöÑöíäó æóÅöäøó ãöäú ÇáúãõÌóÇåóÑóÉö Ãóäú íóÚúãóáó ÇáÑøóÌõáõ ÈöÇááøóíúáö ÚóãóáðÇ Ëõãøó íõÕúÈöÍó æóÞóÏú ÓóÊóÑóåõ Çááøóåõ Úóáóíúåö ÝóíóÞõæáó íóÇ ÝõáóÇäõ ÚóãöáúÊõ ÇáúÈóÇÑöÍóÉó ßóÐóÇ æóßóÐóÇ æóÞóÏú ÈóÇÊó íóÓúÊõÑõåõ ÑóÈøõåõ æóíõÕúÈöÍõ íóßúÔöÝõ ÓöÊúÑó Çááøóåö Úóäúåõ
Semua umatku dimaafkan kecuali mujahirin (orang yang berterus terang). Termasuk mujaharah ialah seseorang yang melakukan suatu amal (keburukan) pada malam hari kemudian pada pagi harinya ia membeberkannya, padahal Allah telah menutupinya, ia berkata, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan demikian dan demikian.’ Pada malam hari Tuhannya telah menutupi kesalahannya tetapi pada pagi harinya ia membuka tabir Allah yang menutupinya.” [1]
Al-Bukhari ÑóÍöãóåõ Çááåõ telah menjadikan hadis ini menjadi bab : Satrul Mu’min ‘ala Nafsihi (upaya seorang mukmin menutupi dirinya sendiri). Ia juga mengemukakan dalam bab itu hadis Ibnu Umar ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ bahwa seorang bertanya kepadanya, “Bagaimana Anda mendengar Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda mengenai berbisik ?” Ia menjawab, “Salah seorang dari kalian mendekat Tuhannya sehingga bersungkur di hadapanNya. Lalu Dia bertanya kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian dan demikian ?’ Ia menjawab, ‘Benar.’ Dia bertanya, ‘Kamu telah melakukan demikian dan demikian ?’ Ia menjawab, ‘Benar.’ Ia mengakuinya. Kemudian Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku telah menutupi kesalahanmu di dunia, dan Aku akan mengampuni dosa-dosamu itu sekarang.’” [2]
Ketika Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menguji hamba-Nya sehingga ia dikalahkan oleh nafsunya yang mengajak kepada keburukan dan hawa nafsunya yang mengajaknya untuk melakukan kemaksiatan dan mengerjakan larangan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì , padahal ia tidak diketahui oleh orang lain dan ia sangat membutuhkan tabir yang dapat menutupi dirinya. Ketika itulah hendaklah ia menutupi dirinya dengan tabir Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan tidak menyibak tabir tersebut.
Orang mukmin yang takut kepada Kekasihnya, mengagungkan serta memuliakan-Nya, jika dirinya terjerumus dalam kemaksiatan, maka ia membenci kemaksiatan tersebut dan ia tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Tetapi bagaimana mungkin terjadi orang bisa bercerita bahwa dirinya telah melakukan demikian dan demikian ?
Termasuk dalam kategori mujaharah : “Wahai fulan, aku telah melakukan tadi malam demikian dan demikian “adalah apa yang dilakukan sebagian pemuda ketika berjumpa sahabat atau saudaranya. Ia bercerita kepadanya, bukan untuk membangga-banggakan dan melawan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dengan kemaksiatan, tetapi ia membungkus hal itu dengan bungkus pengaduan dan disertai dengan pertanyaan mengenai solusi serta mencari jalan keluar.
Perbuatan tersebut, di samping bertentangan dengan adab syar’i dan menyibak tabir Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, ia juga menciptakan keteladanan yang buruk atau menganggap ringan kemaksiatan di hadapan orang lain. Ketika pelaku perbuatan itu jiwanya tertimpa penyakit, maka ia melakukan hal itu atau selainnya dengan beralasan karena keterbatasan dirinya, dengan mengingatkan dirinya bahwa si fulan pernah melakukannya dan demikian pula kebanyakan pemuda, meskipun bukan keseluruhannya. Inilah yang diucapkan lisan hatinya, meskipun bukan dengan lisan mulutnya.
Di samping melakukan mujaharah dan keteladanan yang buruk, maka sahabatnya tatkala melakukan kemaksiatan tersebut akan ganti mengadu kepadanya dan bersekutu bersamanya dalam rahasia. Akhirnya dua orang tersebut saling bersekutu dalam perkara yang sama dalam hal saling mengadu, kemudian permasalahannya berubah menjadi tolong menolong atas dosa dan permusuhan serta bekerja sama dalam kemaksiatan.
Betapa banyak perilaku ini menjadi faktor penyimpangan sebagian pemuda dan kesesatan mereka, padahal sebelumnya mereka istiqamah dan mendapat petunjuk.
Termasuk dalam kategori mujaharah : “Aku telah melakukan tadi malam demikian demikian“ ialah pengaduan seorang pemuda kepada orang yang lebih tua usianya dan lebih matang ilmunya dari kalangan yang selalu ia lihat setiap saat. Sikap ini, meskipun pengaduan untuk solusi dan nasehat, namun ia bertentangan dengan adab syar’i dan logika rasa malu yang senantiasa membawa kebaikan.
Hari berganti hari, sementara orang tersebut telah menjauhi kebodohannya dan tidak lagi bermaksiat kepada Tuhannya. Tapi ia merasa bahwa gambaran kemaksiatan tersebut telah terpatri dalam ingatan sahabatnya dan akan tetap abadi, tidak dapat dihapus oleh hari-hari dan tidak pula terkubur oleh kelupaan.
Karena itulah ada bimbingan Nabawi dalam hadis dari Ibnu UmarÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ :
ÇöÌúÊóäöÈõæúÇ åóÐöåö ÇáúÞóÇÐõæúÑóÉó ÇáøóÊöí äóåóì Çááåõ ÚóäúåóÇ Ýóãóäú Ãóáóãó ÝóáúíóÓúÊóÊöÑú ÈöÓöÊúÑö Çááåö æó áúíóÊõÈú Åöáóì Çááåö ÝóÅöäøóåõ ãóäú íóÈúÏõáõäóÇ ÕóÝúÍóÊóåõ äóÞõãú Úóáóíúåö ßöÊóÇÈó Çááåö ÚóÒøó æó Ìóáøó
“Jauhilah kotoran ini yang dilarang oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Karena barang siapa yang menderita (karena kemaksiatan), hendaknya ia menutup dirinya dengan tabir Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan hendaknya ia bertaubat kepadaNya; sebab barang siapa yang menampakkan kepada kami lembaran (kesalahan)nya, maka pasti kami tegakkan atasnya hukum Kitabullah ÚóÒøóæóÌóáøó.” [3]
Dari Ubadah bin Shamit ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ –seorang peserta perang Badar dan salah satu peserta malam Aqabah –bahwa Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda, sementara di sekelilingnya terdapat segolongan sahabatnya :
ÈóÇíöÚõæäöí Úóáóì Ãóäú áóÇ ÊõÔúÑößõæÇ ÈöÇááøóåö ÔóíúÆðÇ æóáóÇ ÊóÓúÑöÞõæÇ æóáóÇ ÊóÒúäõæÇ æóáóÇ ÊóÞúÊõáõæÇ ÃóæúáóÇÏóßõãú æóáóÇ ÊóÃúÊõæÇ ÈöÈõåúÊóÇäò ÊóÝúÊóÑõæäóåõ Èóíúäó ÃóíúÏöíßõãú æóÃóÑúÌõáößõãú æóáóÇ ÊóÚúÕõæÇ Ýöí ãóÚúÑõæÝò Ýóãóäú æóÝóì ãöäúßõãú ÝóÃóÌúÑõåõ Úóáóì Çááøóåö æóãóäú ÃóÕóÇÈó ãöäú Ðóáößó ÔóíúÆðÇ ÝóÚõæÞöÈó Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ Ýóåõæó ßóÝøóÇÑóÉñ áóåõ æóãóäú ÃóÕóÇÈó ãöäú Ðóáößó ÔóíúÆðÇ Ëõãøó ÓóÊóÑóåõ Çááøóåõ Ýóåõæó Åöáóì Çááøóåö Åöäú ÔóÇÁó ÚóÝóÇ Úóäúåõ æóÅöäú ÔóÇÁó ÚóÇÞóÈóåõ ÝóÈóÇíóÚúäóÇåõ Úóáóì Ðóáößó
“Baiatlah diriku, bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak melakukan kedustaan yang kalian lakukan di antara kedua tangan dan kaki kalian, dan tidak membangkang dalam kebajikan. Barang siapa yang menepatinya dari kalian, maka pahalanya di sisi Allah dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum di dunia, maka itu adalah kafarat (tebusan) baginya. Dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya terserah Allah; jika Allah berkehendak, maka Dia akan mengampuninya dan jika berkehendak, maka Dia akan menghukumnya.”
Maka kami membait beliau atas hal itu. [4]
Adapun riwayat mengenai kedatangan sebagian sahabat Rasulullah kepada beliau guna mengadukan perbuatan dosa yang mereka lakukan, maka itu sifatnya khusus, sedangkan kaidah adalah sebaliknya. Kemudian nampak dari redaksi sebagian peristiwa itu bahwa orang yang mengadu itu adakalanya tidak tahu bahwa ia dapat bertaubat, atau bertanya mengenai kafarat dan apa yang menjadi konsekwensinya. Bahkan dalam sebagian peristiwa tersebut, para sahabat mengingkari perbuatan orang yang bertanya itu dan memerintahkannya agar ia menutupi kesalahannya, yang menunjukkan bahwa inilah yang prinsip dan bersifat tetap. Sementara yang keluar dari prinsip tersebut, maka itu bersifat khusus dan tidak mempengaruhi kaidah yang umum.
Sebaiknya tatkala seorang pemuda diuji dengan kemaksiatan, hendaklah ia menutupi dirinya dengan tabir Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan berusaha sekuat tenaga untuk meningalkan kemaksiatan tersebut. Ketika ia merasa kesulitan dan butuh orang yang dapat membantunya dan menerangi jalannya, barulah ia bertanya kepada orang yang tidak mengenalnya, baik secara lisan, telepon maupun surat. Atau kepada orang yang mengenalnya tetapi tidak memiliki hubungan tertentu dengannya, atau menacari penjelasan mengenai hal itu dari ahli ilmu, baik yang tertulis maupun rekaman.
Adapun bila semua pintu itu tertutup dan ia melihat dirinya di antara dua pilihan : kemaksiatan terus berjalan dan menghancurkan dirinya atau meminta saran teman dekatnya, orang yang dia ketahui memiliki solusi dan obat dengan izin Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, maka itu tetap sifatnya khusus, tidak boleh menjadi kaidah umum dan arahan yang terus dilakukan.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
Sabilu an-Najah Min Syu’mi al-Ma’shiyah, Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy, hal. 28-34.
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari, no. 6069; dan Muslim, no. 2990.
[2] HR. al-Bukhari, no. 6070.
[3] HR. al-Hakim, 4/425
[4] HR. al-Bukhari, no. 18