Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Masalah Qadha Puasa (bagian 5)

Jumat, 26 April 24
***

Alhamdulillah. Telah dimaklumi bersama bahwa qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban atas orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, seperti safar dan sakit. Sebagaimana firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


ÃóíøóÇãðÇ ãóÚúÏõæÏóÇÊò Ýóãóäú ßóÇäó ãöäúßõãú ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [ÇáÈÞÑÉ : 184]


(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain... (Qs. al-Baqarah : 184)


Ýóãóäú ÔóåöÏó ãöäúßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ æóãóäú ßóÇäó ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [ÇáÈÞÑÉ : 185]


Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain (al-Baqarah : 185)

Dan, dalam hal qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan ini, ada beberapa masalah yang patut kiranya dimengerti. Di antaranya adalah apa yang telah disebutkan pada bagian pertama, kedua, ketiga dan keempat tulisan ini, yaitu,

1-Masalah Pertama : Penyegeraan dan Penundaan dalam Mengqadha Puasa Wajib

2-Masalah Kedua : Penundaan Qadha Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

3-Masalah Ketiga : Wajibnya melanjutkan puasa qadha [1]

4-Masalah Keempat : Mendahulukan puasa sunnah atas puasa qadha

5-Masalah Kelima : Kebolehan Melakukan Qadha secara terpisah-pisah [2]

6-Masalah Keenam : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari-hari Bulan Ramadhan

7-Masalah Ketujuh : Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Raya (Iedul Fithri dan Iedul Adha)

8-Masalah Kedelapan : Mengqadha puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah [3]

9-Masalah Kesembilan : Mengqadha puasa pada hari-hari tasyriq

10-Masalah Kesepuluh : Mengqadha puasa pada hari yang diragukan

11-Masalah Kesebelas : Mengqadha puasa pada hari tertentu yang telah dinazarkan untuk berpuasa

12-Masalah Keduabelas : Mengqadha puasa pada hari Jum’at

13-Masalah Ketiga belas : Mengqadha puasa pada hari Sabtu [4]

Adapun pada bagian kelima tulisan ini, akan disebutkan masalah yang lainnya terkait dengan qadha puasa ini, yaitu,

Masalah Keempat belas : Orang yang Meninggal Dunia Sementara Dia Memiliki Hutang Puasa yang Belum Diqadha
Pertama, Terlewatkannya puasa wajib karena kematian seseorang, bisa jadi karena suatu udzur, bisa jadi pula karena tidak ada uzur. Atas dasar ini, maka hukumnya berbeda antara kedua kondisi tersebut. Penjelasannya adalah sebagai berikut,

Kondisi pertama : terlewatkannya puasa karena adanya udzur

Pertama, Para ulama-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-sepakat bahwa tak seorang pun boleh memuasakan untuk orang lain yang masih hidup, meskipun orang yang masih hidup tersebut tengah dalam keadaan sakit yang mana ia tidak mampu untuk berpuasa [5]

Kedua, Apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan dan sakitnya terus berkepanjangan hingga mengantarkan dirinya pada kematian, jika orang tersebut telah dikeluarkan kafaratnya semasa ia masih hidup, maka sah.

Namun, bila belum dikeluarkan kafaratnya, dan uzur pada orang tersebut terus berkepanjangan, yakni, orang tersebut tidak mendapatkan waktu untuk berpuasa (qadha) sedari masuknya bulan Syawwal hingga kematian mendatanginya, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat :

Pendapat pertama : Bahwa orang tersebut tidak diwajibkan untuk dibayarkan fidyahnya.

Dengan pendapat inilah kalangan Hanafiyah [6], Malikiyah [7], Syafi’iyyah [8], Hanabilah[9], dan Ibnu Hazm[10] berpendapat. Meskipun sebagian kalangan Malikiyah menganjurkan kepada orang tersebut (sebelum meninggal dunia) untuk berwasiat agar dibayarkan fidyahnya. [11]

Dan dengan pendapat ini pula al-Hasan, Ibnu Sirin, Atha, asy-Sya’bi, an-Nakha’i dan az-Zuhriy berpendapat. [12]

Pendapat kedua : Bahwa orang tersebut wajib dibayarkan fidyahnya.

Dihikayatkan dari Thawus, Qatadah, dan Abu al-Khathab mengatakan : berkemungkinan dipuasakan untuk orang tersebut atau dibayarkan kafaratnya. [13]

Syaikhul Islam mengatakan : Apabila sakit yang diderita seseorang terus berkepanjangan (hingga meninggal dunia) dan tidak memungkinkannya untuk mengqadha puasanya, maka tidak ada kewajiban atas ahli warisnya kecuali memberikan makan (sebagai fidyah puasa yang ditanggungnya).[14]

Dalil-dalil

Dalil pendapat pertama :

Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil :

1-Keumuman firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


áóÇ íõßóáøöÝõ Çááøóåõ äóÝúÓðÇ ÅöáøóÇ æõÓúÚóåóÇ [ÇáÈÞÑÉ : 286]


Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [15]

2-Firman-Nya,


ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó ãóÇ ÇÓúÊóØóÚúÊõãú [ÇáÊÛÇÈä : 16]


Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu [16]

Dan orang (yang meninggal dunia) ini telah melakukan apa yang disanggupinya.

3-Firman-Nya,


Ýóãóäú ßóÇäó ãöäúßõãú ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó [ÇáÈÞÑÉ : 184]


Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain [17]

Sementara orang yang meningal dunia ini, ia belum mendapatkan sebanyak hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.

4-Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim melalui jalan Abu Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ÏóÚõæäöí ãóÇ ÊóÑóßúÊõßõãú ÅöäøóãóÇ åóáóßó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú ÈöÓõÄóÇáöåöãú æóÇÎúÊöáóÇÝöåöãú Úóáóì ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ÝóÅöÐóÇ äóåóíúÊõßõãú Úóäú ÔóíúÁò ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ æóÅöÐóÇ ÃóãóÑúÊõßõãú ÈöÃóãúÑò ÝóÃúÊõæÇ ãöäúåõ ãóÇ ÇÓúÊóØóÚúÊõãú


Biarkanlah sesuatu yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya sesuatu yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena pertanyaan-pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Karena itu, apabila aku melarang kalian tentang sesuatu, maka jauhilah hal itu. Dan, apabila aku merintahkan kalian untuk melakukan suatu hal, maka lakukanlah hal itu semampu kalian. [18]

Sementara orang yang meninggal dunia sebelum ia dapat mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena ia tidak memiliki kemungkinan untuk melakukannya, sungguh ia telah menunaikan apa yang diperintahkan.

5-Apa yang diriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja-‘i bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-tentang orang yang menderita sakit di bulan Ramadhan, kemudian orang tersebut meninggal dunia. Maka, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


Åöäú ßóÇäó ãóÇÊó ÞóÈúáó Ãóäú íõØöíúÞó ÇáÕøóæúãó, ÝóáóÇ ÔóíúÁó Úóáóíúåö, æóÅöäú ÃóØóÇÞó ÇáÕøóæúãó, æóáóãú íóÕõãú ÍóÊøóì ãóÇÊó, ÝóáúíóÞúÖö Úóäúåõ


Jika orang tersebut meninggal dunia sebelum ia mampu berpuasa, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mampu berpuasa namun ia tidak melakukannya hingga ia meninggal dunia, maka diqadhakan.[19]

6-Apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari ats-Tsauri, dari Abu Hushain, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-, ia berkata tentang seseorang yang sakit pada bulan Ramadhan, masih saja sakit hingga ia meninggal dunia,


áóíúÓó Úóáóíúåö ÔóíúÁñ, ÝóÅöäú ÕóÍøó Ýóáóãú íóÕõãú ÍóÊøóì ãóÇÊó ÃõØúÚöãó Úóäúåõ ßõáøó íóæúãò äöÕúÝö ÕóÇÚò ãöäú ÍöäúØóÉò


Tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Tapi, bila ia sempat sehat namun ia tidak berpuasa juga hingga meninggal dunia, maka dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan untuk orang miskin setiap harinya ½ sha’ gandum.[20]

7-Bahwasanya dibolehkan menunda puasa Ramadhan karena uzur ini (sakit), maka menunda peng-qadhaan-nya lebih dibolehkan lagi. [21]

8-Sesungguhnya puasa itu merupakan hak Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- yang wajib dilakukan berdasarkan ketentuan syariat, sedangkan orang yang berkewajiban menunaikannya tersebut meninggal dunia sebelum ia memungkinkan untuk mengerjakannya, maka kewajiban tersebut gugur tanpa ada gantinya seperti halnya ibadah haji. [22]

9-Tidak adanya dalil yang menunjukkan akan wajibnya membayar fidyah dalam kondisi seperti ini, sementara pada asalnya adalah seseorang terbas dari diwajibkan melakkukan sesuatu hingga ada dalil yang dinukil tentang kewajiban yang harus dilakukannya tersebut. [23]

10- Bahwasanya dibolehkan menunda puasa Ramadhan karena uzur ini (sakit), maka menunda peng-qadhaan-nya lebih dibolehkan lagi. [24]

11-Bahwasanya hal itu merupakan kewajiban yang belum mungkin untuk dilakukannya sampai kematian datang, maka gugurlah hukumnya, seperti haji [25]

12-Dikiaskan kepada kasus ‘andaikan harta itu hilang setelah diserahkan dan sebelum dapat dikuasai, maka pihak yang menyerahkan tidak harus memberikan jaminan dan ia pun tidak berdosa’, maka demikian pula dalam kasus ini. [26]

Dalil pendapat kedua :

1-Apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ibnu at-Taimi, dari ayahnya bahwa Umar bin Khaththab-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-ia berkata,


ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇáÑøóÌõáõ æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãõ ÑóãóÖóÇäó ÂÎóÑó ÃõØúÚöãó Úóäúåõ Úóäú ßõáøö íóæúãò äöÕúÝö ÕóÇÚò ãöäú ÈõÑøò


Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan (kepada orang miskin) sebanyak satu sha gandum untuk setiap hari puasa yang ditanggungnya. [27]

2-Apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari jalan Muhammad bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ruuh, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin al-Akhnas, dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-berkata,


ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãõ ÑóãóÖóÇäó, ÝóáúíõØúÚöãú Úóäúåõ ãóßóÇäó ßõáøö íóæúãò ãöÓúßöíúäðÇ ãõÏøðÇ ãöäú ÍöäúÙóÉò


Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa Ramadhan, maka hendaklah dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum untuk setiap hari puasa yang ditanggungnya.[28]

3-Apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari jalan Yahya bin Abi Katsir, dari Muhammad bin Abdurahman bin Tsauban al-Anshari dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- tentang seseorang yang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan qadha puasa, dan ia pun memiliki nazar berpuasa bulan yang lainnya, Ibnu Abbas mengatakan :


íõØúÚöãõ Úóäúåõ ÓöÊøõæúäó ãöÓúßöíúäóÇ


Dibayarkan fidyahnya berupa memberi makan 60 orang miskin [29]

Berargumentasi dengan atsar ini dapat disanggah, dengan dikatakan bahwa atsar ini dibawa pemahamannya kepada orang yang memungkinkan untuk mengqadha puasanya, berdasarkan dalil-dalil pendapat yang pertama.

4-Bahwa puasa wajib dapat gugur karena ketidakmampuan untuk melakukannya, maka wajib membayar fidyah berupa memberikan makan orang miskin, seperti orang yang telah lanjut usia bila ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa. [30]

Namun, argumentasi ini disanggah dengan dikatakan bahwa ini merupakan qiyas (analogi) dengan sesuatu yang berbeda, karena orang yang telah lanjut usia jiwanya masih dapat tersibukkan dan dia pun masih termasuk golongan orang yang berkewajiban melakukan ibadah-ibadah, maka boleh memulai beban kewajiban atasnya, berbeda dengan orang yang telah meninggal dunia. Dan, mewajibkan untuk memberikan makan terhadap orang yang sakit bila kemudian meninggal dunia akan berkonsekwensi kepada mewajibkan orang yang telah meninggal dunia untuk dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin sedari awal, sedangkan hal demikian itu tidak boleh.[31]

Dan juga, bahwa yang dikiaskan adalah orang yang telah meninggal dunia, sementara yang menjadi sumber pengkiasan adalah orang yang masih hidup. Disamping itu juga, pihak yang dikiaskan itu tidak memiliki kemungkinan untuk mengqadha, sehingga hal tersebut belumlah manjadi tanggungan kewajiban bagi dirinya.

Pendapat yang rajih (kuat) :

Pendapat yang kuat –wallahu A’lam-adalah pendapat pertama ; karena pada asalnya seseorang bebas dari beban kewajiban, disamping itu karena tidak adanya keteledoran pada dirinya, dan karena kematian itu memutus segala pembebanan kewajiban-kewajiban.

Lantas, bagaimana halnya dengan kondisi kedua, yakni, terlewatkannya puasa tanpa adanya udzur ?

Yakni, orang yang telah meninggal dunia sementara ia masih memiliki hutang puasa yang belum diqadhanya, padahal sebelum datang kematian kepadanya memungkinkan dirinya untuk mengqadhanya, namun ia tidak melakukannya, bagaimana hukum mengqadhakan puasanya ?

Bahasan mengenai hal ini secara rinci akan diuraikan pada bagian keenam terkait dengan tulisan ini, insya Allah.

Namun, di sini kami sebutkan globalnya saja. Bahwa apabila orang yang tidak berpuasa Ramadhan, di mana ia sejatinya berkemungkinan untuk mengqadhanya, dengan telah hilangnya uzurnya sehingga ia menjadi orang yang mampu untuk puasa, namun kemudian ia meninggal dunia sebelum ia berpuasa, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadhakan puasanya menjadi beberapa pendapat :

Pendapat pertama : Bahwa wali si mayit diberikan pilihan antara mengqadhakan puasanya dan membayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin.

Pendapat kedua : Bahwa si mayit dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin dan tidak diqadhakan puasanya.

Pendapat ketiga : Si mayit wajib dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Hal itu berlaku untuk setiap puasa wajib, selain puasa nazar, adapun bila puasa yang ditinggalkannya tersebut adalah puasa nazar, maka disunnahkan untuk diqadhakan puasanya.

Pendapat keempat : Ibnu Hazm berpendapat bahwa kewajiban mengqadhakan puasanya hanya atas wali si mayit saja, bukan yang lainnya, seraya mengatakan, ‘barang siapa meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa wajib, yaitu, mengqadha puasa Ramadhan, atau puasa nazar, atau puasa kafarat yang wajib dilakukan, maka wajib atas wali-walinya untuk mengqadhakan puasanya, mereka semuanya atau sebagian mereka. Dan tidak ada kewajiban sama sekali untuk dibayarkan fidyahnya berupa memberikan makan kepada orang miskin, baik si mayit sebelumnya berwasiat untuk itu ataukah ia tidak berwasiat. Namun, jika si mayit tersebut tidak memiliki seorang wali, maka harus disewakan orang untuk mengqadhakan puasanya dengan upah dari hartanya. Baik si mayit itu berwasiat atau pun tidak berwasiat, dan hal itu (peruntukan harta si mayit untuk membayar orang yang akan mengqadhakan puasanya) lebih dikedepankan atas tanggungan (pelunasan) hutang-hutangnya terhadap orang lain.[32]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Al-Jami’ Li-Ahkami Ash-Shiyam, Prof. Dr. Khalid bin Ali al-Musyaiqih, penerbit : Maktabah ar-Rusyd, KSA, Jilid 4, hal.49-55.

Keterangan :

[1] Masalah pertama, kedua, dan ketiga, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=919 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-1/

[2] Masalah keempat dan kelima, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=920 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-2/

[3] Masalah keenam, ketujuh, dan kedelapan, dapat Anda baca di https://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=974 atau https://alsofwa.com/masalah-qadha-puasa-bagian-3/

[4] Masalah kesmbilan sampai masalah ketiga belas, dapat Anda baca di http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=1019

[5] Maratib al-Ijma’, hal. 72

[6] Ahkamul Qur’an, al-Jashshash, 1/210, al-Mabsuth, 3/90, Bada-I’ ash-Shana-I’ 2/165, al-Bahr ar-Ra-iq, 2/305

[7] al-Mudawwanah, 1/219, al-Muntaqa Syarh al-Muwatha’, 2/73, Tafsir al-Qurthubi, 2/285, Jawahir al-Iklil, 1/154

[8] al-Umm, 2/115, al-Hawi al-Kabir, 3/452, al-Majmu’ 6/367

[9] al-Mughniy, 4/1398, al-Inshaf, 3/335

[10] al-Muhalla, 4/427 Masalah 776

[11] al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, 2/73

[12] Ma’rifatu as-Sunan Wal Atsar, 6/311

[13] al-Mushannaf, Abdurrazzaq, 4/238, al-Ushul, 2/197-199, al-Majmu’ 6/372, al-Mughni 3/84, Ma’alim as-Sunan 3/280, al-Muhalla, 6/420, Tafsir al-Qurthubi, 2/285.

[14] az-Zarkasyi ‘Ala al-Khiraqi, 2/41, Majmu’ al-Fatawa, 25/269, al-Furu’ 3/93, al-Inshaf, 7/500.

[15] al-Baqarah : 286

[16] at-Taghabun : 16

[17] al-Baqarah : 184

[18] Shahih al-Bukhari-kitab al-I’tisham bil Kitab wa as-Sunnah- bab : al-Iqtida-i bi sunani Rasulillah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- (6858) dan lafazh ini adalah miliknya. Muslim-kitab al-Fadha-il- bab : Tauqiruhu -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- wa tarku iktsaar Su-alihi ‘An Maa Laa Dharuratu ilaihi au laa yata’allaqu bihi takliifu wa maa laa yaqa’u wa nahwu dzalika (1337)

[19] al-Mawardiy menyebutkannya di dalam al-Hawiy, 3/452, namun aku belum menemukannya di dalam kitab-kitab atsar.

[20] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/180

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam as-Sunan, 2/185 dari jalan Sufyan ats-Tsauri.

Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq, 4/184, al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra, 4/525, Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla, 4/426 dari jalan Ali bin al-Hakam, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-, dan sanadnya shahih.

Dan, Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla 6/421 mengatakan : jalur-jalur periwayatannya shahih.

[21] al-Majmu’, 6/367, Ahkamu al-Fidyah, hal. 287.

[22] al-Majmu’ 6/431, Mughni al-Muhtaj 1/437, al-Mughni, 4/398, Kasysyaf al-Qana’ 2/234, al-Muhalla, 4/427, Ahkamu al-Fidyah, hal. 287.

[23] al-Furu’ 3/93

[24] al-Majmu’, 6/367

[25] al-Majmu’, 6/626, al-Mughni 4/398

[26] al-Qalyubi wa Umairah, 2/66

[27] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/239. Dan diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi di dalam al-Kubra, 4/254, dan ini merupakan sanad yang munqathi’ (terputus). Abu Ibni at-Taimi, dia adalah Sulaiman bin Tharkhan, ia tidak berjumpa dengan Umar.

[28] Ma’rifatu as-Sunan Wa al-Aatsar, 3/404

Dan al-Baihaqi meriwayatkannya dengan yang semisalnya di dalam as-Sunan al-Kubra 4/424, dari jalan Abdullah bin Muhammad bin Asma, dari Juwairiyah bin Asma, dari Nafi’.

Tentang Juwairiyah, Ali bin Madini menyebutkannya di dalam ath-Thabaqah ats-Tsaminah dari kalangan sahabat-sahabat Nafi’. Dan sanadnya shahih.

Al-Baihaqi juga meriwayatkannya dari jalan Ja’far bin Aun, dari Yahya bin Sa’id, dan dari al-Qasim bin Muhammad, dari Ibnu Umar dengan yang semisalnya.

Dan dia juga meriwayatkannya di dalam as-Sunan dari Ja’far bin Aun, dari Yahya bin Sa’id dan dari al-Qasim bin Muhammad dari Ibnu Umar dengan yang semisalnya.

Dan hadis ini diriwayatkan secara mar’fu’ oleh :

At-Tirmidzi di dalam as-Sunan, 3/96, Ibnu Khuzaemah di dalam ash-Shahih, 3/273, Ibnu Adiy di dalam al-Kamil, 1/374, al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra, 4/424, kesemuanya dari jalan Asy-‘ats, dari Muhammad, dari Nafi’.

Dan Ibnu Majah di dalam as-Sunan 1/558 dari jalan Asy-‘ats bin Siwar, dari Muhammad bin Sirin, dari Nafi.

Sedangkan Ibnu Khuzaemah dan al-Baihaqi, keduanya meriwayatkan dari jalan Syarik bin Abdillah, dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’.

Tentang ke-marfu’-an dan ke-mauquf-an hadis ini diperselisihkan, di mana datang dari Ibnu Umar dari riwayat Nafi’ dan al-Qasim bin Muhammad. Dan, diperselisihkan pula tentang marfu’ dan mauqufnya riwayat ini atas Nafi, di mana diriwayatkan oleh Ubaidillah bin al-Akhnas dan Juwairiyah bin Asma, keduanya meriwayatkan dari Nafi’ secara mauquf, sementara itu diriwayatkan oleh Muhammad bin Sirin dan Muhammad bin Abi Laila, keduanya meriwayatkannya dari Nafi’ secara marfu’.

[29] Mushannaf Abdurrazzaq, 4/184.

Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra, 4/425, dari jalan Abdurrazzaq. Diriwayatkan pula oleh ath-Thahawi di dalam Syarh Musykil al-Atsar, 6/178. Dan, sanadnya shahih.

[30] al-Majmu’, 6/372, al-Mughni, 4/398, az-Zarkasyi ‘Ala al-Khiraqi, 2/41.

[31] al-Majmu’ 6/343, al-Mughni, 4/396, 398.

[32] al-Muhalla, 4/421

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=1070