Artikel : Analisa Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Jajak Pendapat Tentang Poligami
oleh : Abu Muthiah

Umat Islam dan Permasalahan Perbankan Syariah

Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para colonial. Kesamaan masa antara pendudukan colonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kini.

Konsep pemikiran perbankan ini memang diimport dari non muslimin. Ini bisa dibuktikan dengan membaca dan menelaah kitab-kitab fikih klasik, seperti kitab al-Mughni karya imam ibnu Qudamah, Raudhat ath-Thalibin karya imam an-Nawawi dan kitab-kitab induk fikih lainnya. Jelas tidak didapatkan pembahasan mengenai perbankan atau bank dalam kitab-kitab tersebut. Akan tetapi kaum muslimin ketika melihat orang-orang non muslimin membangun perbankan dan perbankan tersebut mampu menunaikan pekerjaan dan khidmat untuk kebutuhan mendesak masyarakat umum maka mereka ingin memiliki yang seperti itu dan berusaha membuat alternatif yang sesuai syariat. Oleh karena itu diambillah konsep yang dibuat orang-orang non muslimin ini dan menjadikannya dalam bentuk islam.

Fenomena bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini ditambah kebutuhan yang mendesak dari masyarakat islam dan pemikiran merubah perbankan ribawi menjadi sesuai syariat. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas system syari’at islam.

Mampukah perubahan tersebut terealisasikan?

Merubah wajah perbankan menjadi sesuai syariat dengan tetap mempertahankan fungsi dari perbankan tersebut, tentu saja merupakan tantangannya cukup berat. Bagaimana tidak? Disatu sisi harus menggantikan fungsi perbankan tersebut dan disisi lain tidak boleh melanggar syariat.

Dari sini idealnya perbankan syariat syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:

1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.

2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.

3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari'at islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu'amalah ribawiyah.

Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.

Mampukah perbankan syariat menunaikan tugas ini?

Tentunya tergantung kepada para praktisi dan para pengawas syariatnya serta pemerintah untuk mengarahkan lembaga perbankan syariat memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan konvensional. Suatu karakter yang dapat menunaikan tugas-tugas di atas.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexanalisa&id=1§ion=an001