Artikel : Analisa Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Jajak Pendapat Tentang Poligami
oleh : Abu Muthiah

Pendapat Para Ulama

Pendapat al-Kasani dalam Bada`i' ash-Shana`i' (2/79),
Dimakruhkan berpuasa pada Hari Sabtu saja karena itu me-nyerupai kaum Yahudi.

Pendapat ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (2/81),
Berpuasa Hari Sabtu dibolehkan menurut kami -wallahu a'lam- dan mengenai hadits ash-Shamma` itu, sesungguhnya tujuan la-rangan berpuasa itu adalah agar tidak mengagungkan Hari Sabtu, sehingga orang menahan diri dari makan, minum dan jima' pada hari itu seperti yang dilakukan kaum Yahudi. Namun jika orang berpuasa pada hari itu bukan untuk mengagungkannya dan tidak bermaksud meniru kaum Yahudi, maka hal itu tidak dimakruhkan.

Pendapat an-Nawawi dalam al-Majmu' (6/440),
Pendapat yang benar secara umum adalah apa yang telah kami kemukakan yang dikutip dari sahabat kami, yakni dimak-ruhkan berpuasa pada Hari Sabtu saja jika tidak bertepatan dengan puasa rutinnya berdasarkan hadits ash-Shamma`.

Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (4/428),
Para sahabat kami berpendapat makruh mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja... (Ia pun membawakan hadits ash-Shamma`). Selanjutnya Ibnu Qudamah mengatakan, "Al-Atsram mengutip pendapat Abu Abdillah (Ahmad) yang mengatakan, 'Adapun mengenai berpuasa pada Hari Sabtu secara khusus, maka dalam hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan ash-Shamma`. Namun Yahya bin Sa'id menghindari hadits ini dan ia enggan men-ceritakannya kepadaku. Aku mendengarnya dari Abi Ashim'." Yang dimakruhkan adalah mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja. Sedangkan jika disertai dengan berpuasa pada hari yang lain, maka tidak dimakruhkan.

Pendapat at-Tirmidzi dalam al-Jami' setelah meriwayatkan hadits ash-Shamma`,
Makna pemakruhan dalam hadits ini adalah jika seseorang mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja. Sebab kaum Yahudi mengagungkan Hari Sabtu.

Pendapat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/303),
Hadits Juwairiyah binti al-Harits yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya menunjukkan bolehnya berpuasa pada Hari Sabtu. Maka seolah maksud pelarangan dalam hadits ini adalah mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja untuk mengagung-kannya. Wallahu a'lam.

Pendapat al-Azhim Abadi dalam Aun al-Ma'bud (7/67),
Ath-Thibi mengatakan, "Ulama mengemukakan bahwa la-rangan di sini adalah mengkhususkannya seperti larangan meng-khususkan puasa pada Hari Jum'at. Tujuannya adalah agar berbeda dengan kaum Yahudi. Larangan ini bersifat makruh menurut mayo-ritas ulama. Kemudian yang dimaksud dengan apa yang diwajib-kan meliputi puasa wajib, puasa nadzar, puasa qadha dan puasa kaffarat. Termasuk yang semakna dengannya adalah puasa sunnah mu`akkadah yang bertepatan dengan hari itu, seperti Hari Arafah, Hari Asyura` atau bertepatan dengan puasa rutin seseorang."

Ibnu al-Mulk menambahkan:
Termasuk puasa pada sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah atau bertepatan dengan puasa yang paling baik, yakni puasa Nabi Dawud. Yang terlarang di sini adalah memberikan perhatian yang besar terhadap Hari Sabtu sehingga seolah berpuasa pada hari itu wajib seperti yang dilakukan kaum Yahudi. Jika tujuannya demikian (memberikan perhatian yang besar terhadap Hari Sabtu hingga harus berpuasa pada hari itu), maka larangannya bersifat haram. Namun jika tidak bertujuan seperti itu, maka larangannya hanya bersifat makruh karena adanya unsur meniru kaum Yahudi.

Penulis buku al-Badr al-Munir mengkompromikan antara hadits-hadits yang ada. Ia mengatakan,
Larangan ini ditujukan kepada pengkhususan puasa pada Hari Jum'at saja. Sedangkan bolehnya berpuasa adalah jika diga-bungkan dengan puasa sebelumnya atau setelahnya. Ini didukung oleh izin Nabi a terhadap orang yang berpuasa pada Hari Jum'at agar ia berpuasa pula setelahnya. Upaya pengkompromian antara hadits-hadits selama itu bisa dilakukan lebih baik dari pada mem-batalkan hukum yang terdapat pada salah satunya.[Nail al-Authar (4/299)]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexanalisa&id=1§ion=an001