Artikel : Analisa Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Jajak Pendapat Tentang Poligami
oleh : Abu Muthiah

Penetapan dengan Ru'yah al-Hilal

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
Ýóãóäú ÔóåöÏó ãöäúßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ [ÇáÈÞÑÉ/185]
"...Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa..." (QS. al-Baqarah; 185)

Dalam ayat di atas terkandung pengertian wajib untuk menunaikan puasa Ramadhan dari sejak awal sampai akhir bulan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:

Pertama: Dengan Ru'yah al-Hilah, yaitu dengan cara melihat hilal bulan Ramadhan atau Syawal. Oleh karena itu, jika ru'yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru'yah bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka), baik dilihat sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan beritanya itu memang benar. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau bersabda: " Jangaanlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sehingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya..." (HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, III/122).

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.". (HR. al-Bukhari, III/24; dan Muslim, III/24).

Dengan dalil-dalil tersebut, maka tampak jelas bahwa Pembuat syari'at telah menggantungkan hukum masuknya bulan Ramadhan pada suatu hal yang tampak kasat mata oleh manusia, yang berjalan melintasi mereka tanpa kesulitan dan beban. Bahkan mereka dapat melihat bulan dengan mata mereka secara langsung. Yang demikian itu merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Kedua: Menyempurnakan Sya'ban Menjadi 30 Hari
Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru'yah al-Hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Berpuasalah kalian karena melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari..."

Cara melihat Hilal

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:
1. Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak.
2. Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh orang muslim yang adil.
3. Juga ada yang berpendapat , untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang yang adil.

Adapun pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru'yatul hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya atas amanat dan penglihatannya.

Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila).

Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah."

Dengan demikian, Rasulullah telah menyandarkan penerimaan kesaksian seseorang itu pada ke-Islamannya.

Sedangkan orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexanalisa&id=1§ion=an001