Artikel : Analisa Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Jajak Pendapat Tentang Poligami
oleh : Abu Muthiah

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Kami memuja-Nya, memohon bantuan-Nya dan mengharapkan ampunan-Nya dari kejelekan diri dan keburukan tingkah laku kami. Orang-orang yang dibimbing-Nya tidak kehilangan jejak dan orang yang disesatkan tidak akan mendapatkan petunjuk.

Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada qudwah dan panutan kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa berpegang teguh kepada jalan dan jejak beliau sampai akhir zaman.

Telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’ tentang permasalahan jika "Hari Raya bertepatan dengan Hari Jum’at", di mana shalat Hari Raya akan jatuh pada hari yang sama dengan shalat Jum’at. Tentu hal ini akan membawa implikasi apakah dengan Shalat Ied tersebut dapat menggugurkan shalat Jum’at atau tidak..??, lalu jika Shalat Jum’at gugur, apakah secara langsung dapat menggugurkan shalat Zhuhur atau tidak..?? Dua permasalahan yang hingga sekarang diperselisihkan di kalangan para Ulama’ bahkan terkesan seperti permasalahan yang tidak akan pernah tuntas dan kunjung berakhir.

Namun terlepas dari fenomena yang terjadi, dengan tetap menghargai pendapat yang saling berselisih dan tidak menngingkari pendapat-pendapat tertentu, kami sengaja mengangkat tema dan topik yang sedang hangat dibicarakan ini dengan harapan para pembaca dan pengunjung situs kami akan mendapatkan gambaran yang jelas dan gamblang tentang permasalahan tersebut, berdasarkan dalil-dalil yang kuat yang bersumber dari Rasulullah Shallallaaahu ‘alaihi wa salam dan perbuatan para Shahabat serta penjelasan para Ulama.

Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk dan taufiq kepada kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Wallaahu a’lamu bish shawab.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexanalisa&id=1§ion=an001