Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Dewan Ulama Senior Arab Saudi Mengeluarkan Fatwa Terkait Virus Corona
Jumat, 13 Maret 20

Menyikapi penyebaran virus Corona di Arab Saudi, Haiyah Kibar UIama (Dewan Ulama Senior) Arab Saudi pada hari Kamis (12/3), mengeluarkan fatwa tentang keringanan tidak melaksanakan shalat Jum’at dan berjamaah di masjid.

Beberapa fatwa ini merupakan hasil Sidang Luar Biasa yang ke-24 yang dilangsungkan di Riyadh, pada Rabu (11/3) kemarin.

“Setelah membahas tentang ketentuan Syariah Islam, tujuan dan aturannya, serta memperhatikan perkataan ulama tentang masalah ini,” Dewan Ulama Senior Arab Saudi, menyampaikan hal-hal berikut ini:

Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus corona untuk menghadiri shalat Jum’at dan jemaah di masjid. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


áóÇ íõæÑöÏõ ãõãúÑöÖñ Úóáóì ãõÕöÍòø – ÑæÇå ãÓáã


“Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.” [HR Muslim].

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


ÅöÐóÇ ÓóãöÚúÊõãõ ÇáØóøÇÚõæäó ÈöÃóÑúÖò¡ ÝóáÇó ÊóÏúÎõáõæåóÇ¡ æóÅöÐóÇ æóÞóÚó ÈöÃÑúÖò¡ æÃäúÊõãú ÝöíåóÇ¡ ÝóáÇó ÊóÎúÑõÌõæÇ ãöäúåóÇ. ãÊÝÞ Úóáóíúåö


“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Kedua, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah memutuskan untuk mengisolasi penderita penyakit menular.

Maka yang telah diisolir, boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjemaah di masjid, kemudian melaksanakan shalat-shalatnya di rumah atau di tempat di mana dia diasingkan.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi, radhiyallahu ‘anhu: Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu.” (HR. Muslim).

Ketiga, Bagi siapa yang kuatir bisa membahayakan atau menyakiti orang lain, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan berjamaah.

Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó


“Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Maka, jika tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, diganti dengan shalat Dzuhur empat raka’at.

Kibar Ulama Saudi kembali mengingatkan agar “mematuhi instruksi, arahan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.” riyadh, arb

Sumber: https://saudinesia.com/

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatakhbar&id=1570