Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tahun ini, Pengadaan Air Zam-Zam Diperketat
Rabu, 15 Oktober 14

MAKKAH - Tahun ini kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan air zam-zam sangat ketat. Kemasan air zam-zam yang bisa dibawa ke tanah air hanya lima liter per jamaah haji.

'Jadi jamaah haji tidak boleh membawa air zam-zam sendiri. Air zam-zam tersebut masuk dalam kontrak penerbangan. Sehingga nanti jamaah haji akan mendapatkan air zam-zam setelah sampai di embarkasi,'kata Ketua PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Achmad Jauhari.

Pesawat Garuda Indonesia dan Arab Saudi Airlines hanya boleh membawa air zam-zam sebanyak lima liter air per jamaah haji. Kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi menetapkan untuk pengadaan air zam-zam dan pengelolaan air zam-zam di Mekah ini dikendalikan oleh National Water Company (NWC).

'Jadi maskapai penerbangan yang akan melakukan pengadaan air zam-zam harus melakukan kontrak dengan NWC. Ketika Garuda Indonesia akan melakukan kontrak untuk pengadaan air zam-zam dengan NWC, PPIH akan memfasilitasi agar diberi kemudahan dalam kontrak pengadaan air zam-zam dengan NWC,'kata dia.

Lebih lanjut Jauhari mengungkapkan kalau untuk jamaah haji di negara lain yang pengadaan air zam-zam tidak melalui maskapai penerbangan, harus dengan kantor urusan haji. Hal ini dimaksudkan agar bisa dihitung berapa jumlah jamaah hajinya.

'Dulu bisa mengirim air zam-zam lebih awal dan bisa juga lewat cargo. Bahkan sebelum musim haji pun seseorang masih bisa membawa air zam-zam dengan reguler. Tetapi sekarang pengiriman air zam-zam lewat cargo pun tidak boleh sama sekali, kata dia.

Sebelum musim haji masih bisa membawa air zam-zam dengan reguler. Kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang sangat ketat ini mungkin dalam rangka jaga kualitas air zam-zam. Untuk 'Pembelian" air zam-zam pun dibatasi dan harus menunjukkan iqomah(Ijin tinggal). Itu dibatasi hanya empat galon per satu iqomah. (republika)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatakhbar&id=1477