| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· OBAT RIYA (2)
· OBAT RIYA

Firqah (Aliran-aliran)
· IBADHIYAH (4)
· IBADHIYAH (3)

Analisa
· NYAWA YANG MURAH
· TABANNI (Lanjutan)

Ekonomi Islam
· Kaidah Dasar Memahami Fikih Ekonomi Islam
· MLM Sebuah Permasalahan Kiwari..??

Produk Kami

Informasi!
·Pemberitahuan untuk Member SMS Dakwah Gratis
·Info Pendaftaran MAIS Gelombang II
·Polemik Seputar Keutamaan Bulan Rajab...!!

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Izzudin Karimi, Lc

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Fatwa Seputar Shalat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat


Senyum
Seseorang bertanya kepada temannya : “Mana yang lebih tua, anda ataukah saudara anda?”
Diapun menjawab : “Kalau bulan Ramadhan datang, kita berdua sama umurnya”



Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?

   


Registrasi Anggota Baru Layanan SMS Dakwah GRATIS Al-Sofwa Beralih ke no. 083898991002 atau 083898991003. :: Dibuka Pendaftaran MAIS Gelombang II ::

Artikel Tarikh Islam :

KISAH NABI DAUD AS DAN NABI SULAIMAN AS (1-3)
Senin, 19 Februari 07

Nabi Daud AS serta Nabi Sulaiman AS keduanya termasuk golongan nabi-nabi terbesar dari Bani Israil, dimana Allah Ta’ala mengumpulkan pada keduanya antara kenabian, hikmah (ilmu) serta kerajaan yang besar lagi kuat. Nabi Daud AS adalah anggota pasukan tentara yang berjuang bersama Thalut dan termasuk salah seorang nabi dari nabi-nabi Bani Israil yang dipilih menjadi raja yang berkuasa atas Bani Israil karena keberaniannya, kekuatannya serta kelapangan ilmunya dalam bidang politik dan pengaturan pasukan tentara seperti disinyalir Allah Ta’ala di dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” (Al-Baqarah: 247). Thalut dan pasukan tentaranya berperang melawan Jalut dan pasukan tentaranya. Pasukan tentara Thalut tetap sabar dalam menghadapi mereka disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, maka Nabi Daud AS mengobarkan semangat yang tinggi dan keberanian yang besar dalam diri pasukan tentara Thalut, dengan tangannya sendiri ia langsung membunuh Jalut raja mereka, sehingga timbul kekacauan dan ketakutan pada pasukan tentara Jalut yang masih tersisa, dan akhirnya mereka kabur melarikan diri dari medan perang dan Allah memberikan kemenangan kepada pasukan tentara Bani Israil (Thalut).

Allah Ta’ala menjadikan Daud AS sebagai nabi dan memberinya hikmah (ilmu) dan kerajaan yang kuat, sebagaimana Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” (Shad: 20). Allah juga memberinya kekuatan dalam beribadah dan kecerdasan, dimana Allah menyifatinya dengan kedua sifat tersebut yang menunjukkan kesempurnaan seorang hamba, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (Shad: 17). Allah menyifatinya dengan kekuatan yang besar dalam menunaikan perintah Allah, dan ia taat terhadap perintah-Nya karena kesempurnaan pengetahuan terhadap Allah. Allah Ta’ala telah menundukkannya burung dan gunung yang membaca tasbih bersamanya. Kemudian Allah pun menganugerahkan kepadanya suara yang bagus dan merdu; yang tidak dimiliki seorang pun di jagad raya ini.

Ia biasa tidur tengah malam dan bangun pada sepertiga bagian dari waktu malam serta tidur kembali pada seperenam bagian dari waktu malam. Kemudian ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari. (Al-Bukhari (1131) serta Muslim (1159) (189) dari haditsnya Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash )

Jika ia bertemu dengan musuh, niscaya orang-orang yang akan melihatnya akan mengagumi keberaniannya. Allah Ta’ala telah melunakkan besi baginya dan memberi pengetahuan untuknya cara membuat baju besi sebagai alat pelindung tubuh dalam berperang, dan ia merupakan orang yang pertama kali membuat baju besi yang yang nyaman dipakai dan mempunyai beberapa bolongan sebagai pelindung tubuh serta ringan dibawanya. Allah Ta’ala telah menegurnya karena suatu dosa yang diperbuatnya saat Allah mengutus kepadanya dua malaikat dalam wujud dua orang yang berseteru.

Kedua malaikat itu mendatanginya saat ia sedang berada di mihrabnya, dan ia merasa kaget dengan kedatangan mereka, karena mereka mendatanginya pada waktu dimana tidak seorang pun boleh memasukinya dan mereka memasuki mihrab itu dengan memanjat, seraya berkata, “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.” (Shad: 22). Selanjutnya salah seorang dari keduanya menceritakan suatu kisah, seraya ia berkata, “Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina,” yang dimaksud dengannya adalah istri “dan aku mempunyai seekor saja. Maka ia berkata, “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.” (Shad: 23). Yakni argumennya lebih kuat dari argumenku, sehingga ia mengalahkanku dalam perdebatan itu. Nabi Daud AS berkata, “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Shad: 24). Nabi Daud AS mengetahui; bahwa orang itu menghendaki supaya dia-lah yang mendapat putusan tersebut, dan Nabi Daud AS menyadari hal itu*, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah Ta’ala, “Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.” (Shad: 24-25). Kemudian Allah Ta’ala menghapus dosanya dan setelah bertaubah perbuatannya lebih baik dari sebelumnya, sehingga ia pun memperoleh kedudukan yang agung di sisi Rabbnya dan balasan yang baik. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Daud AS, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (Shad: 26).

Sedangkan berkenaan dengan Sulaiman bin Daud AS, bahwa Allah telah mengkaruniakannya kenabian dan mewarisi kelimuan, kenabian dan kerajaan bapaknya. Allah menambah karunia-Nya kepadanya dengan menjadikannya sebagai seorang raja yang agung yang tidak dikaruniakan kepada seorang pun baik yang sebelumnya maupun yang sesudahnya. Allah menundukkan angin kepadanya, sehingga angin akan berhembus sepoi-sepoi sesuai perintah dan keinginannya, atau angin akan berhembus dengan mudah sekiranya ia menghendakinya, dimana perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan. Allah Ta’ala juga menundukkan jin, syetan serta ifrit (sebangsa syetan) kepadanya, dimana mereka akan melakukan sejumlah perbuatan yang besar sesuai dengan yang dikehendakinya, dan mereka akan melakukan perbuatan yang dikehendakinya seperti: membangun gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku yang akan pergi dan datang menuruti perintahnya sekiranya ia menghendakinya. Allah Ta’ala juga menundukkan kepadanya pasukan tentara dari kalangan manusia, jin serta burung, dimana mereka berbagi tugas dengan perencanaan yang aneh dan aturan yang sulit dimengerti.

Allah SWT mengajarinya perkataan burung dan binatang-binatang lainnya, dimana binatang-binatang itu berbicara kepadanya, dan ia pun memahami apa yang dikatakan binatang-binatang tersebut. Karena itu maka burung hud-hud berbicara kepadanya dan melakukan suatu penyelidikan. Kemudian ia pun mendengar seruan seekor semut kepada kaumnya, “Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.” (An-Naml: 18). Semut itu memperingatkan dan memerintahkan supaya berhati-hati terhadap bahaya yang mengancam mereka sehubungan dengan kedatangan Nabi Sulaiman AS serta pasukan tentaranya. Nabi Sulaiman AS pun tersenyum mendengar perkataan semut itu seraya berdo'a, “Ya Rabbku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal shalih yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shalih.” (An-Naml: 19).

Di antara peraturannya dan kepemimpinannya yang baik adalah memeriksa pasukan tentaranya langsung oleh dirinya, meskipun ia telah menunjuk bagi mereka sejumlah pimpinan. Firman Allah Ta’ala, “… lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan).” (An-Naml: 17), sebagai dalil atas perbuatan tersebut, bahkan ia pun memeriksa pasukan burung-burung untuk melihat apakah mereka semuanya telah berada di markasnya, seraya ia berkata, “Mengapa aku tidak melihat burung hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir?” (An-Naml: 20). Penafsirannya ayat di atas bukanlah seperti yang dituturkan oleh kebanyakan mufassir, bahwa Nabi Sulaiman AS mencari burung hud-hud untuk mengemban tugas melihat suatu negeri yang letaknya sangat jauh. Sungguh penafsiran itu bertentangan dengan redaksi (pernyataan) Al-Qur’an, dimana Allah tidak berfirman bahwa Nabi Sulaiman AS mencari burung hud-hud, tetapi Allah berfirman, “… dia memeriksa burung-burung.” (An-Naml: 20). Kemudian Nabi Sulaiman AS mengancam burung hud-hud karena penolakannya terhadap perintahnya. Setelah kerajaannya berdiri di atas prinsip keadilan yang sempurna maka ia mengecualikannya, seraya berkata, “Sungguh aku benar-benar akan mengadzabnya dengan keras, atau benar-benar menyembelihnya kecuali jika benar-benar dia datang kepadaku dengan alasan yang terang. Maka tidak lama kemudian (datanglah hud-hud), lalu ia berkata, “Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kepadamu dari negeri Saba suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan setan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk, agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Allah, tiada Ilah Yang disembah kecuali Dia, Rabb Yang mempunyai 'Arsy yang besar.” (An-Naml: 21-26). Dalam tempo waktu yang singkat, burung hud-hud datang menemuinya dengan membawa sebuah berita yang besar.

Burung hud-hud mengabari Nabi Sulaiman AS mengenai adanya sebuah kerajaan di negeri Yaman yang dipimpin oleh seorang ratu, dimana ia telah diberi segala sesuatu yang dibutuhkan sebuah kerajaan, dan ia pun memiliki singgasana yang besar. Karena burung hud-hud telah mengetahui tentang kerajaan, kekuatan serta agama mereka, dimana mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah Ta’ala dan menyembah matahari, sehingga ia menolak dengan tegas perintah supaya mendatangi mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa binatang-binatang mengenal Rabbnya, mensucikan-Nya, dan mengesakan-Nya, mencintai orang-orang yang beriman dan membenci orang-orang yang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah. Burung hud-hud menunjukkan ketaatannya kepada Allah dengan penolakkannya tersebut. Nabi Sulaiman AS berkata kepadanya, “Akan kami lihat, apa kamu benar, ataukah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. Pergilah dengan (membaca) suratku ini, lalu jatuhkanlah kepada mereka kemudian berpalinglah dari mereka, lalu perhatikanlah apa yang mereka bicarakan.” (An Naml: 27 - 28).

Kemudian burung hud hud pergi dengan membawa sepucuk surat (dari Nabi Sulaiman AS) yang dijatuhkannya ke dalam kamar ratu tersebut. Ketika ratu tersebut membacanya, maka ia menganggapnya sebagai surat yang sangat penting dan ia merasakan suatu kekhawatiran yang luar biasa, sehingga ia segera mengumpulkan para pembesar kaumnya, seraya berkata, “Hai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.” (An-Naml: 29-31). sepucuk surat yang singkat tulisannya dan padat maknannya, yang mencakup seluruh maksud yang dikehendakinya, sang ratu berkata, “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini).” (An-Naml: 32). Yakni bermusyawarahlah kamu semua denganku. Pernyataannya itu menunjukkan kepemimpinan dan pengambilan kebijakannya yang baik; yang ditetapkannya melalui musyawarah dengan para pembesar kaumnya, “Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku).” (An-Naml: 32). Mereka menjawab, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.” (An-Naml: 33). Yakni kami siap menunaikan perintahmu baik berperang atau berdamai dan kami menyerahkan keputusan tersebut kepada pilihanmu. Akhirnya ia menetapkan niat dan kebijakannya menghindari perang dan memilih berdamai setelah mempertimbangkannya secara seksama serta penuh kehati-hatian, seraya berkata, “Aku akan segera mengirim utusan dengan membawa hadiah kepadanya, “Dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.” (An-Naml: 35). Jika ia termasuk salah seorang raja dari raja-raja yang tidak menghendaki selain kekayaan dunia, dimana terkadang hadiah dapat menodai kemuliaannya, niscaya dapat aku katakan, bahwa niatku berdamai dengannya adalah suatu yang jauh (mustahil). Sedangkan jika ia tidak termasuk golongan raja yang seperti itu, niscaya perdamaian dengannya akan kita laksanakan.

Kemudian ratu itu mengirim beberapa orang utusan yang cerdas, bijaksana, berpengalaman serta berpengetahuan luas. Ketika mereka menyerahkan hadiah kepada Nabi Sulaiman AS, beliau berkata, “Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.” (An-Naml: 36). Mendengar perkataan tersebut, maka jelaslah bagi mereka bahwa Nabi Sulaiman AS tidak memiliki tujuan duniawi, tetapi tujuannya ialah menegakan agama dan menyeru hamba-hamba Allah supaya memeluk Islam. Kemudian ia berpesan kepada para utusan itu tanpa melalui sepucuk surat, seraya berkata kepada salah seorang dari mereka, “Kembalilah kepada mereka sungguh Kami akan mendatangi mereka dengan balatentara yang mereka tidak kuasa melawannya, dan pasti kami akan mengusir mereka dari negeri itu (Saba) dengan terhina dan mereka menjadi (tawanan-tawanan) yang hina dina.” (An-Naml: 37).

CATATAN KAKI:
* Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: “Kebanyakan mufassirin dari kalangan salaf dan khalaf menuturkan bahwa dalam masalah tersebut terdapat sejumlah kisah dan berita yang kebanyakan bersumber dari kisah dan berita Israiliyyat dan di antara kisah dan berita tersebut terdapat kisah dan berita bohong. Karena itu, kami sengaja tidak menuturkannya di dalam buku kami dan dipandang cukup dengan membaca kisah yang tertera dalam Al-Qur’an dan sesungguhnya Allah Ta’ala akan menunjukkan orang yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.” Lihat: Al-Bidâyah Wa An-Nihâyah (2/13).
Al-‘Allamah Al-Qasimi telah mengutip sebuah pendapat dalam kitab Mahâsin At-Ta’wîl (14/156-158) yang dikemukakan Ibnu Hazm yang menolak pendapat orang-orang yang menuduh Nabi Daud AS melarikan diri dari kaumnya, seraya berkata: “Keterangan yang dikemukakan Allah Ta’ala berkenaan dengan kisah Nabi Daud AS adalah keterangan yang jujur dan benar, yang tidak mengindikasikan sesuatu seperti yang dikemukakan oleh orang-orang yang melecehkan, pendusta serta bergantung kepada cerita-cerita dusta yang senantiasa dihembuskan oleh kaum Yahudi. Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya pihak-pihak yang berseteru berasal dari golongan manusia, dimana mereka berseteru mengenai sejumlah ekor kambing dalam arti hakiki di antara keduanya, dimana salah satu dari keduanya telah menzhalimi yang lainnya, menurut nash ayat Al-Qur’an. Orang yang berpendapat bahwa pihak-pihak yang berseteru itu berasal dari golongan malaikat mengenai masalah perempuan, sungguh ia telah berbohong kepada Allah, mengatakan sesuatu yang tidak semestinya dikatakan, menambahi keterangan yang tidak tertera dalam Al-Qur’an, mendustakan Allah Ta’ala dan menegaskan dirinya berada dalam kekejian serta mendustakan para malaikat, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar?” (Shad: 21). Mereka berkata: “Mereka tidak berseteru sama sekali dan sebagian dari mereka tidak menzhalimi sebagian yang lainnya, dan sebagian dari mereka tidak menceburkan dirinya ke dalam perbuatan bathil? Kami memohon perlindungan kepada Allah dari tipu daya tersebut. Semuanya itu merupakan pendapat yang tidak didasarkan pada dalil, tetapi hanya dugaan semata. Demi Allah, bahwa setiap kita niscaya akan memelihara dirinya dan tetangganya yang berdampingan dari tergila-gila dengan istri tetangganya dan bermaksud membunuh istrinya, supaya ia dapat menikahi istri tetangganya, dan ia meninggalkan shalatnya supaya terkabul keinginannya. Sungguh hal itu adaalah perbuatan orang-orang yang bodoh, fasik serta durhaka; yang tidak akan dikerjakan orang-orang yang baik dan bertakwa. Bagaimana perbuatan itu akan dikerjakan oleh seorang rasul Allah yang diwasiatkan kepadanya kitab-Nya dan mengalir pada lidahnya firman-Nya? Sungguh Allah Ta’ala telah mensucikannya dari terjerumus ke dalam perbuatan keji tersebut. Bagaimana mungkin Allah akan membiarkannya terjerumus ke dalam perbuatan keji tersebut? Sedangkan berkenaan dengan permohonan ampun kepada Allah, merebahkan dirinya seraya bersujud dan memohon agar ampunan Allah tercurah kepadanya, maka para nabi ‘Alaihim As-Salam adalah manusia yang paling utama melakukan perbuatan mulia tersebut, dan memohon ampunan termasuk perbuatan baik yang tidak semestinya diabaikan malaikat, nabi, orang yang telah mengerjakan perbuatan dosa dan orang yang tidak mengerjakan perbuatan dosa.” Lihat: Risâlah “Sauth Al-Mulk Al-Ma’bûd ‘Ala Man Ittahama Nabiyyallâh Dâud”, karya Abu Anas As-Sayyid bin Abdil Maqsud.

Hit : 1 | Index Tarikh | Beritahu Teman | Versi cetak |

| Index Qashashul Anbiyaa

 
   
Statistik Situs
Jum'at,30-7-2010 M 22:5:37 
Hijri: 18 Sya'ban 1431 H
Hits ...: 32485848
Online : 47 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan



























Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim
· DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan bahwa Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata : “Ada tiga yang bisa merusak manusia : para pemimpin yang menyesatkan, debatnya seorang munafik menggunakan Alqur’an (sedangkan Alqur’an adalah haq) dan kesalahan seorang alim”

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri


Infaq Brosur Dakwah
Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
= Rp 100.000,-
Rasyid (Masjid al-Hasanah)
= Rp 1.125.000,-
Hamba Allah
= Rp 0,-
Ibu Dina Abri
= Rp 2.000.000,-
PT. Anugrah Putra Marco
= Rp 2.100.000,-
Diana Saptanimgrum
= Rp 500.000,-
Hendri Eka Jaya
= Rp 50.000,-
Teguh Prasitiyo
= Rp 10.000,-
A. Raafi
= Rp 80.000,-
Hamba Allah
= Rp 519.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 935.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 838.000,-
Herlinda Susanti
= Rp 47.500,-
Deti Indarsari
= Rp 200.000,-
Yuniadi
= Rp 300.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa
= Rp 449.000,-
Hamba Allah
= Rp 500.000,-
Farid Adnan
= Rp 2.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.110.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 400.000,-
Hamba Allah
= Rp 106.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Alfiah Nurul Amalia
= Rp 104.000,-
Waitasani
= Rp 72.000,-
Ismail Bawazier
= Rp 250.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
H. Andry Arifianto
= Rp 50.000,-
Alfiah Nurul Amaliah
= Rp 330.000,-
Waita Sani
= Rp 60.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.077.000,-
Maksudi
= Rp 10.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 502.500,-
Ismail Bawazir
= Rp 420.000,-
Kotak Amal al-Sofwah
= Rp 887.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
M. Ari Hertan
= Rp 100.000,-
Wawan Suparman
= Rp 20.000,-
Sudir
= Rp 100.000,-
Budi Yastuti
= Rp 150.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 667.000,-
Happy Candraleka
= Rp 10.500,-
Harto Utomo
= Rp 5.000,-
Tri Damayanti
= Rp 50.000,-
Rahmat Himawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 831.600,-
Andi Shafyan
= Rp 420.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Yayasan Syaikh Eid al-Thani
= Rp 5.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 500.000,-
Leny Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 250.000,-
Hamba Allah
= Rp 10.000,-
Adi
= Rp 24.500,-
Yudo
= Rp 16.100,-
Rahmat Wagino
= Rp 105.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 640.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Hamba Allah
= Rp 20.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Maksudi
= Rp 30.000,-
Suhartati
= Rp 50.000,-
Ahmad B.
= Rp 100.000,-
Ibu Irsal
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 85.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
Pustaka al-Kautsar
= Rp 500.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Abdullah
= Rp 10.000,-
Abdullah
= Rp 50.000,-

Total Penerimaan =
Rp 29.361.700,-

Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

Info lebih lengkap
klik di sini

Pengeluaran Infaq Brosur
Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
= Rp 2.450.000,-
Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
= Rp 9.450.000,-
Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
= Rp 5.000.000,-

Total Pengeluaran =
Rp 16.900.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.